Pengadilan Tinggi Perkuat Hukuman Andi Mallarangeng
Aktual

Pengadilan Tinggi Perkuat Hukuman Andi Mallarangeng

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tinggi Perkuat Hukuman Andi Mallarangeng
Hukumonline
Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olaraga Andi Alifian Mallarangeng dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

Humas PT Jakarta M Hatta melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat, mengatakan vonis untuk Andi adalah selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan tingkat pertama Andi Mallarangeng, putusan pada 15 Oktober 2014," katanya.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Bahri Bapatua.

"Alasannya antara lain yang bersangkutan secara ksatria langsung mengundurkan dari jabatan menteri begitu ditetapkan sebagai tersangka sebagai bentuk loyal terhadap hukum, yang kedua uang yang dikorupsi tersebut tidak pernah secara langsung terdakwa terima, akan tetapi yang menerima saudara Wafid dan Choel Mallarangeng. Lagi pula uang tersebut telah dikembalikan secara seluruhnya," ungkap Hatta.

Andi Mallarangeng berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 18 Juli 2014 divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Andi agar dipidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan di tambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar subider 2 tahun.

Hakim menilai bahwa Andi melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Andi dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan karena lalai mengontrol dan mengawasi adiknya Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng dan stafnya yaitu mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kemenpora Deddy Kusdinar yang meminta 550 ribu dolar AS sebagai imbalan diloloskannya PT Adhi Karya dan Rp2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM) yang diserahkan Herman Prananto dan bisa memenangkan PT GDM sebagai subkontraktor PT Adhi Karya.

Hakim juga menilai bahwa Andi yang memilih hanya mengerjakan bagian kebijakan Kemenpora dan bukan teknis membuat mantan Sesmenpora Wafid Muharam berakibat ditandatanganinya proyek P3SON Hambalang menggunakan tanda tangan Wafid Muharam padahal seharusnya proyek yang bernilai lebih dari Rp50 miliar itu ditandatangani Andi selaku Menpora, artinya Andi tidak melaksanakan fungsi kontrol yang baik terhadap staf dan bawahan dan fungsi pengawasan.

Andi juga dinilai tidak melarang stafnya untuk menggunakan dana dari fee-fee Kemenpora yang dikelola Poniran yang bukan bendahara Kemenpora untuk kegiatan operasional, pemberian THR untuk protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas Menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR seperti dari tagihan travel sebesar 30.410 dolar AS dan kelebihan bagasi Rp6 juta.

Tindakan itu merugikan keuangan negara dengan nilai total Rp464,391 miliar.

Kerugian itu karena Hambalang mengalami total lost alias tidak dapat dipergunakan seluruhnya padahal Kemenpora sudah membayarkan dana kepada PT Yodya Karya selaku konsultan Perencana (Rp12,58 miliar), PT Ciriajasa Cipta Mandiri selaku konsultan manajemen konstruksi (Rp5,85 miliar), KSO Adhi Karya dan Wijaya Karta sebagai pelaksana jasa kontruksi (Rp453,27 miliar).

Namun perbuatan Andi itu dianggap menguntungkan pihak lain yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Rp2,21 miliar), Wafid Muharam (Rp6,55 miliar), mantan Ketua Komisi X Mahyuddin (Rp500 juta), Adirusman Dault (Rp500 juta), anggota Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey (Rp2,5 miliar), petugas penelaah pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum yaitu Guratno Hartono, Tulus, Sumirat, hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi dan Bhamanto sebesar Rp135 juta, Deddy Kusdinar (Rp300 juta), sewa hotel dalam rangka konsinyering persiapan lelang (Rp606 juta), pengurusan retribusi Izin mendirian Bangunan sebesar Rp100 juta dan anggota DPR seniai Rp500 juta.

Pengacara Andi, Luhut Pangaribuan mengatakan pihaknya belum tahu apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

"Belum dibicarakan karena baru informasi, sikap akan ditentukan setelah melihat pertimbangan PT," kata Luhut.
Tags: