Pengamat Kepolisian Kritik Revisi Peraturan Tatib DPR yang Dapat Evaluasi Pejabat
Terbaru

Pengamat Kepolisian Kritik Revisi Peraturan Tatib DPR yang Dapat Evaluasi Pejabat

Dikhawatirkan membuka peluang transaksional antara DPR dan pejabat dalam mengamankan posisi mereka. Selain itu jika nantinya DPR dapat mencopot Kapolri, hal itu berarti melanggar UU.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Beleid ini menurut Isnur akan berdampak terhadap pejabat di beberapa lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Seperti diketahui, Selasa (4/2), DPR menyepakati revisi Peraturan DPR No.1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

Pasal 228A ayat (1) berbunyi: "Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR".

Sementara itu, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: "Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku".

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info