Optimalisasi Fungsi Pajak dengan Pengampunan Pajak
Terbaru

Optimalisasi Fungsi Pajak dengan Pengampunan Pajak

Secara psikologis pengampunan pajak sangat tidak memihak pada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak. Pengampunan pajak yang diterapkan di suatu negara, harus memiliki kajian mendalam mengenai karakteristik wajib pajak yang ada di suatu negara tersebut.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara mencapai Rp 1,78 triliun dari total pengungkapan harta Rp 17,13 triliun yang terhitung pada Senin (21/2).

Total ini merupakan dari jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Pengampunan pajak atau tax amnesty merupakan sebuah kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah dalam menangani krisis perpajakan di Indonesia.

Kebijakan pengampunan pajak jilid II yang saat ini sedang dilakukan pemerintah sempat menuai penolakan. Hal ini dikarenakan pemerintah seharusnya mulai mengumumkan para pengemplang pajak ke publik, sehingga ada keadilan bagi wajib pajak yang patuh yang pada akhirnya akan meringankan beban defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gulfino, mengungkapkan kepada beberapa waktu lalu mengatakan bahwa modal kepatuhan ini berpotensi rusak dengan adanya kebijakan pengampunan pajak jilid II ini. (Baca: Pemerintah Lakukan Transaksi Private Placement Untuk Penempatan Dana PPS)

“Masalah pajak di Indonesia adalah kepatuhan dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat perpajakan, jadi alangkah lebih baik jika pemerintah memprioritaskan reformasi sistem administrasi perpajakan dari pada memberikan diskon pajak melalui pengampunan pajak jilid II,” ujarnya.

Pengampunan pajak atau tax amnesty adalah kesempatan waktu yang terbatas pada kelompok pembayar pajak tertentu untuk membayar sejumlah tertentu dan dalam waktu tertentu berupa pengampunan kewajiban pajak yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya atau periode tertentu tanpa takut hukuman pidana.

Dalam beberapa kasus, undang-undang amnesti yang memperpanjang juga membebankan hukuman yang lebih berat pada mereka yang memenuhi syarat untuk amnesti tetapi tidak mengambilnya.

Tags:

Berita Terkait