Optimalisasi Fungsi Pajak dengan Pengampunan Pajak
Terbaru

Optimalisasi Fungsi Pajak dengan Pengampunan Pajak

Secara psikologis pengampunan pajak sangat tidak memihak pada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak. Pengampunan pajak yang diterapkan di suatu negara, harus memiliki kajian mendalam mengenai karakteristik wajib pajak yang ada di suatu negara tersebut.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Adanya pengampunan pajak secara psikologis sangat tidak memihak pada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak. Pengampunan pajak yang diterapkan di suatu negara, harus memiliki kajian mendalam mengenai karakteristik wajib pajak yang ada di suatu negara tersebut, karena karakteristik wajib pajak tentu berbeda-beda.

Pemungutan pajak tidak terlepas dari rasa keadilan, karena keadilan dapat menciptakan keseimbangan sosial yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam penetapan tarif pun harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan.

Kebijakan pengampunan pajak dalam memenuhi prinsip kepastian hukum dan keadilan hukum bagi wajib pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Pelaksanaan pengampunan pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat dan pemungutan pajak tidak terlepas dari rasa keadilan, sebab keadilan dapat menciptakan keseimbangan sosial yang penting untuk kesejahteraan masyarakat.

Adapun tujuan yang ingin dicapai pemerintah dengan adanya pemberlakuan pengampunan pajak ini adalah untuk mempercepat dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.

Pengampunan pajak juga bertujuan untuk mendorong reformasi perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi. Diluar itu, tidak luput bahwa tujuan pengampunan pajak semestinya untuk meningkatkan penerimaan pajak yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak, adanya pengampunan pajak adalah hak bukan kewajiban. Sehingga jika ada anggapan mengenai pengampunan pajak hanya untuk wajib pajak yang melakukan kecurangan adalah tidak sepenuhnya akurat.

Bisa saja, terdapat wajib pajak yang telah berusaha melakukan kewajiban perpajakannya secara benar dan jujur tetapi tidak sengaja melakukan kesalahan hitung atau kesalahan interpretasi perpajakan sehingga adanya pengampunan pajak ini menjadi hal yang tepat untuk melakukan perbaikan atas kesalahan yang dilakukan.

Adanya pengampunan pajak ini memiliki tujuan yang memiliki fungsi di antaranya yaitu: Fungsi budgetair, yaitu fungsi pajak sebagai sumber dana. Fungsi reguleren, pajak bisa dijadikan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu.

Fungsi redistribusi, yaitu penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Fungsi demokrasi, yaitu perwujudan pelaksanaan demokrasi dalam suatu negara.

Tags:

Berita Terkait