Pengaruh Covid-19 Sebagai Force Majeure Terhadap Hubungan Kerja
Kolom

Pengaruh Covid-19 Sebagai Force Majeure Terhadap Hubungan Kerja

Apabila bencana nasional menimbulkan dampak kerugian bagi perusahaan, yang ideal mengatakan perusahaan mengalami force majeure adalah perusahaan itu sendiri.

Bacaan 2 Menit

 

*)Juanda Pangaribuan adalah Hakim Ad Hoc PHI Jakarta Pusat, 2006 – 2016, saat ini sebagai Advokat Spesialis Ketenagakerjaan di Jakarta.

 

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait