*)Juanda Pangaribuan adalah Hakim Ad Hoc PHI Jakarta Pusat, 2006 – 2016, saat ini sebagai Advokat Spesialis Ketenagakerjaan di Jakarta.
Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |
Apabila bencana nasional menimbulkan dampak kerugian bagi perusahaan, yang ideal mengatakan perusahaan mengalami force majeure adalah perusahaan itu sendiri.
*)Juanda Pangaribuan adalah Hakim Ad Hoc PHI Jakarta Pusat, 2006 – 2016, saat ini sebagai Advokat Spesialis Ketenagakerjaan di Jakarta.
Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |