Pengawasan Ketenagakerjaan Fokus Cegah Penularan Covid-19
Berita

Pengawasan Ketenagakerjaan Fokus Cegah Penularan Covid-19

Membangun/menyusun kebijakan di sektor ketenagakerjaan harus mengacu konstitusi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Payaman berpendapat pandemi Covid-19 mempengaruhi praktik ketenagakerjaan dan pemerintah harus merespon hal tersebut melalui kebijakan. Misalnya terkait pembayaran upah dan THR, ada perusahaan yang terdampak Covid-19 yang mengalami kesulitan keuangan. Padahal ketentuan yang berlaku menegaskan upah dan THR harus dibayar tepat waktu. Menteri Ketenagakerjaan merespon kondisi itu dengan menerbitkan surat edaran, sehingga THR dapat dicicil.

Menurut Payaman, peraturan diperlukan sebagai pedoman para pihak menghadapi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan seperti pengusaha, buruh, dan pengawas ketenagakerjaan. Kebijakan yang diterbitkan posisinya harus setingkat dari ketentuan yang diatur, misalnya terkait pengupahan diatur melalui PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Karena itu, pemerintah perlu menerbitkan PP untuk mengatur pengupahan dalam menghadapi dampak Covid-19. Terkait hak pekerja yang tercantum dalam PP dan PKB, penyesuaiannya harus melalui perundingan antara pengusaha dan pekerja.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Jimly Asshiddiqie mengingatkan dalam membangun kebijakan di sektor ketenagakerjaan harus mengacu konstitusi. Sebagaimana mandat konstitusi, tujuan negara yakni memajukan kesejahteraan umum, termasuk di dalamnya sektor ketenagakerjaan. Dia memprediksi sampai tahun 2024, Covid-19 akan menjadi tantangan tak hanya di sektor Kesehatan, tapi juga meluas pada persoalan sosial dan ekonomi.

Bahkan tidak menutup kemungkinan akan berdampak ke sektor sosial dan politik. “Harus ada kebijakan tersendiri untuk merespon dampak Covid-19. Intinya semua pemangku kepentingan harus diperlakukan secara adil,” pesannya.

Tags:

Berita Terkait