Pengawasan Peradilan oleh State Auxiliary Institutions
Oleh: Riris Katharina dan Poltak Partogi Nainggolan *)

Pengawasan Peradilan oleh State Auxiliary Institutions

Bacaan 2 Menit

 

Mengenai objek pengawasan, semestinya, tak hanya menyangkut para hakim saja, tapi juga badan peradilan lain. Termasuk soal panitera, administrasi, intervensi badan peradilan atasan terhadap badan peradilan bawahan, rekayasa perkara antara instansi penegak hukum, dan lain-lain. Jelas saja, objek pengawasan yang luas itu tak mudah di-cover Sehingga pertanyaannya, siapa yang melakukan peran ini? KON lah, yang sesungguhnya melakukan pengawasan di luar objek hakim. Diketahui, di lingkungan peradilan, penyimpangan yang merugikan masyarakat tak hanya menyangkut hakim semata, tapi juga panitera dan administrasi. Dalam kasus-kasus saat ini, penyimpangan hakim dimulai dari panitera dan pegawai peradilan lainnya.

 

Sebagai representasi pengawasan masyarakat, eksistensi KON dapat disinergikan dengan fungsi pengawasan MA dan KY. Hasil investigasi KON mengenai penyimpangan yang dilakukan panitera, dan ada hubungannya dengan hakim, dapat disampaikan kepada MA atau KY untuk ditindaklanjuti. Sukses pengawasan MA, KY, ataupun KON ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.

 

__________

*) Kedua penulis adalah peneliti di Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi (P3I) DPR, Nusantara 1, lt.2, DPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta 10270; Alamat email: [email protected], [email protected].

Tags: