“Saat hujan, lubang tersebut berisi air dan membentuk kolam raksasa. Hal ini menimbulkan penyakit, pencemaran, dan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar,” kata pria asli Samarinda ini.
Ditambahkan Dyah, persoalan koordinasi ini juga berkaitan dengan banyaknya izin tambang yang dikeluarkan pemerintah daerah dan pusat. Namun, hal itu tidak diimbangi dengan kemampuan pendataan yang baik sehingga pemda kesulitan mengawasi.
Dinas Pertambangan dan Energi kota Samarinda, kata Dyah, hanya memiliki data perizinan yang dikeluaran pemerintah kota. Padahal, kegiatan pertambangan di Samarinda juga dilakukan perusahaan yang izinnya diterbitkan pemerintah provinsi dan pusat.
Karena itu, Dyah meminta pemerintah segera memperbaiki persoalan ini. “Jika dibiarkan terus, lima hingga sepuluh tahun ke depan pemerintah justru akan direpotkan dengan persoalan reklamasi dan pasca tambang. Bahkan, dana reklamasi dan pasca tambang bisa dipakai dari APBN, padahal itu kewajiban pelaku usaha,” katanya.
Pemerintah sendiri memang menyadari tumpang tindih izin pengelolaan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia semakin merisaukan. Setidaknya 6000 izin saling tumpang tindih saat ini. Pemerintah daerah dianggap buruk dalam disiplin perizinan.
“Tadi dilaporkan ada sekitar 8000 izin pertambangan minerba di Indonesia. Dari jumlah itu, 6000 izin tumpang tindih (sekitar 75 persen),” terang Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Senin (23/5), usai rapat koordinasi di Jakarta.
Hatta mengatakan pemerintah menyadari kacaunya administrasi perizinan mineral dan batubara berdampak buruk terhadap lingkungan. Ia mencontohkan, ada kepala daerah yang telah memberikan izin kepada satu perusahaan, namun begitu ada pergantian kepala daerah, izin diberikan kepada perusahaan lain. “Padahal izin perusahaan sebelumnya belum habis,” katanya.
















