Pengelola Transjakarta Sebut Ada 74 Halte Rawan Kejahatan
Utama

Pengelola Transjakarta Sebut Ada 74 Halte Rawan Kejahatan

"Kerawanan dilihat dari sikap penumpangnya," kata Direktur Operasional Transjakarta Daud Joseph.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Penumpang itu berdiri di antrian penumpang namun tidak melewati loket pembelian tiket Transjakarta.Berdasarkan perilaku penumpang yang tidak tertib itu, pengelola mengkategorikan halte tersebut terindikasi rawan kejahatan. Pengelola Transjakarta memasang kamera tersembunyi guna mengantisipasi dan memudahkan aparat kepolisian menyelidiki aksi kejahatan di seluruh halte busway."Kamera itu mengawasi tindakan penumpang yang turun dan naik busway," ujar Daud.Pernyataan Daud itu usai petugas Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap penumpang busway Andrew Budikusuma (23) di Halte Senayan Jakarta Selatan pada di Halte Kuningan Jakarta Selatan pada Jumat (26/8) sekitar pukul 22.00 WIB.Sejumlah penumpang tidak dikenal menghina Andrew dengan ucapan rasis berwajah mirip Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.Awalnya, korban tidak menanggapi ucapan para pelaku itu namun petugas keamanan Transjakarta menyuruh Andrew dan para pria itu turun dari busway karena berbuat onar.Para pelaku itu mengeroyok Andrew saat turun di Halte Senayan hingga terluka pada bagian wajah, telinga dan mulut. Andrew sempat melakukan perlawanan memukul salah satu pelaku menggunakan botol vitamin yang disimpan di tas korban.Salah satu penumpang Transjakarta menarik Andrew ke dalam busway saat dikeroyok pria tidak dikenal tersebut.Guna mempertanggungjawabkan aksi pelaku, Andrew meminta rekaman video tersembunyi kepada pengelola busway Transjakarta sebagai barang bukti laporan ke Polda Metro Jaya.Andrew melaporkan para pelaku sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/4132/VIII/2016/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 Agustus 2016 dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info