Pengelolaan Dana Parpol Rawan Praktik Korupsi
Berita

Pengelolaan Dana Parpol Rawan Praktik Korupsi

UU Parpol No 2 Tahun 2008 amat minim mengatur masalah akuntabilitas dan transparansi dana partai politik.

CR-3/CR-4
Bacaan 2 Menit

 

Terkait pertanggungjawaban keuangan, UU yang dulu lebih baik karena semua entitas penerimaan harus dilaporkan ke KPU setiap tahun. Namun UU sekarang (UU No. 2/2008-Red) tak ada kewajiban untuk itu. Eksesnya, Parpol akan mudah dimasuki dana-dana tak jelas/terlarang atau mem-backing praktek illegal, akibatnya Parpol akan berwatak korup, ujar Fahmi.            

 

Selain itu, lanjut Fahmi, audit eksternal yang selama ini dijalankan oleh akuntan publik menjadi ditiadakan oleh UU 2/2008. Hal ini akan berimplikasi pada model pencacatan, pelaporan, dan audit keuangan Parpol tanpa standar baku. Terlebih Pasal 39 UU No. 2 Tahun 2008 menggeser urusan standar pengelolaan keuangan Parpol menjadi hanya urusan internal Parpol lewat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

Dalam UU Parpol sekarang ini, Parpol tak ada kewajiban untuk diaudit oleh auditor eksternal terkait sumbangan individu atau perusahaan. Yang diaudit hanya dana subsidi anggaran negara oleh BPK. Mungkin sebagian besar masyarakat tak tahu dari mana dana Parpol berasal, ujar Fahmi.  Jadi kalau Parpol mau berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, mereka harus mengaturnya lewat Anggaran Rumah Tangga Parpol.   

 

Selain itu, Fahmi mengusulkan Departemen Dalam Negeri untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait standar mekanisme pelaporan keuangan Parpol. UU Parpol ini meski prinsipnya harus transparan, tetapi mekanisme pembukuan/pencatatannya seperti apa, dimana, dan standar apa, ini harus diperjelas. Paling memungkinkan diatur lewat PP, sarannya.

 

Meski UU No. 2/2008 tak mengatur peran akuntan publik dan KPU dalam mengawasi laporan keuangan Parpol, namun Peraturan KPU No. 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu telah mengaturnya.

 

Sebagai contoh, Pasal 12 ayat (3) Peraturan KPU menegaskan setiap Parpol harus memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dalam rekening khusus kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye dimulai.  Sementara Pasal 14 Peraturan KPU No. 1/2009 juga menegaskan pembukuan dana kampanye Pemilu dimulai sejak 3 hari setelah Parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan ditutup 7 hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.   

 

Jangan Andalkan Subsidi

Terkait dengan pengaturan dana Parpol, Fahmi menyarankan Parpol harus mandiri tak bergantung pada penyumbang yang memiliki kekuasaan (pejabat publik) dan uang (pengusaha). Kita tak mau aspirasi konstituen bisa dikooptasi oleh segelintir pejabat atau pengusaha yang memiliki uang, tukasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info