Pengelolaan Dana Parpol Rawan Praktik Korupsi
Berita

Pengelolaan Dana Parpol Rawan Praktik Korupsi

UU Parpol No 2 Tahun 2008 amat minim mengatur masalah akuntabilitas dan transparansi dana partai politik.

CR-3/CR-4
Bacaan 2 Menit

         

Lebih jauh Fahmi menyarankan agar Parpol tak mengandalkan dana yang berasal anggaran negara. Jika Parpol hanya berharap hidup dari subsidi negara, maka Parpol itu akan cendrung akan korup, dalihnya.

 

Dalam kesempatan terpisah, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan pihaknya akan mengawasi seluruh dana kampanye dari setiap Parpol terutama dana yang bersumber dari keuangan negara sebagai bentuk preventif terjadinya korupsi. Seluruh dana kampanye akan kita awasi terutama dari pejabat publik yang mempergunakan dana lembaga negara, ujar Antasari di sela-sela rapat koordinasi dengan jajaran pimpinan KPU dan Depdagri di Gedung KPU, Jumat (27/02).
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info