Pengelolaan Royalti Global Usulan Indonesia Masuk Agenda Internasional, Pakar Hukum Tekankan Sinergi
Terbaru

Pengelolaan Royalti Global Usulan Indonesia Masuk Agenda Internasional, Pakar Hukum Tekankan Sinergi

Usulan mekanisme distribusi dan besaran royalti diperlukan agar tercipta kepastian dan keseragaman hukum secara global. Proposal Kementerian Hukum ini dinilai telah menunjukkan responsivitas pemerintah dalam menjawab persoalan masyarakat dan memperkuat tata hukum kekayaan intelektual dunia.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Terdapat tiga pilar utama dalam proposal yang diusulkan oleh pemerintah Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum, Andry Indrady. Pertama, pengelolaan royalti melalui kerangka kerja global WIPO yang mencakup pengelolaan fonogram dan dokumentasi audiovisual, fasilitasi proses perizinan (licensing) dan penghimpunan royalti, serta penguatan pengawasan dalam distribusi royalti.

Kedua, penerapan sistem distribusi royalti alternatif berbasis pengguna atau user-centric payment. Usulan ini juga membuka ruang bagi model alternatif lain yang dapat memberikan insentif secara lebih proporsional. Terakhir, penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif melalui standardisasi tata kelola negara anggota WIPO yang bersifat mengikat secara hukum, sekaligus mendorong pengelolaan royalti lintas batas melalui lembaga manajemen kolektif.

Proposal akan dibahas dalam SCCR ke-47 Jenewa

“Alhamdulillah, proposal Indonesia telah resmi masuk dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan global. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia,” ujar Supratman di Jakarta sebagaimana dikabarkan siaran pers Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Rabu (22/10) kemarin.

Menteri Hukum mengungkapkan bahwa proposal Indonesia mengenai instrumen hukum internasional pengelolaan royalti telah resmi masuk dalam agenda pembahasan WIPO dengan kode dokumen SCCR/47/6. Proposal tersebut akan dibahas dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 yang akan digelar di Jenewa, Swiss, pada 1-5 Desember 2025 mendatang.

Keberhasilan proposal pemerintah Indonesia nantinya akan sangat bergantung pada gerakan diplomasi yang dijalankan secara multilateral, regional, dan bilateral. Untuk itu, Supratman menggalang dukungan dari para perwakilan Indonesia di luar negeri melalui peran strategis mereka di negara-negara sahabat.

“Proposal Indonesia merupakan langkah awal untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global yang berisi tiga pilar utama, yakni tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system), serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara. Ketiga pilar ini dirancang untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan kembali posisi Indonesia di kancah global sebagai negara yang berkomitmen teguh dalam memperjuangkan perlindungan hak cipta, memastikan para pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak, serta mendorong pertumbuhan industri kreatif yang berdaya saing dan berkeadilan.

 

Apa Kata AIlex:

Regulasi Terkait Pengelolaan Royalti Musik di Indonesia

Berdasarkan hasil penelusuran dalam database regulasi AIlex, berikut adalah peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan royalti musik di Indonesia:

Regulasi Utama

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
    Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama bagi pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif, termasuk pengelolaan royalti atas karya cipta lagu dan/atau musik.

Regulasi Pendukung

  • Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
    Mengatur secara khusus tata cara pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
    Merinci pelaksanaan undang-undang ekonomi kreatif, termasuk aspek pengelolaan royalti.
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
    Menjelaskan lebih lanjut pelaksanaan teknis pengelolaan royalti lagu dan/atau musik sesuai ketentuan pemerintah.

Regulasi-regulasi di atas menjadi acuan utama dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info