Distribusi royalti musik dinilai masih menyisakan banyak persoalan, terutama terkait transparansi dan mekanisme penyaluran kepada pencipta lagu maupun penyanyi. Isu ini menjadi sorotan dalam audiensi Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan dengan Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Armand Maulana.
Sebagai musisi, Armand menilai problem performing rights selama ini justru sering menimbulkan kebingungan karena mekanisme pembayaran royalti tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, setiap kali lagu dibawakan dalam sebuah acara, seharusnya LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) menyalurkan pembayaran kepada pencipta lagu dan penyanyi. Namun, transparansi mekanisme pembagian royalti tersebut masih menjadi persoalan.
Baca Juga:
- Memahami Aturan Main Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
- Hak Kekayaan Intelektual untuk Penulis Karya Sastra
“Performing rights ini seharusnya melindungi pencipta lagu dan penyanyi, tapi justru sering jadi penghalang karena tidak jelas bagaimana royalti dibayarkan. Kami ingin ada transparansi dan sistem digitalisasi yang bisa men-tracking musik yang diputar,” kata dia dilansir dari keterangannya, Jumat (25/6).
Selain itu, Armand juga menyoroti soal dana royalti yang tidak diklaim (unclaimed royalties). Ia mengusulkan agar masa klaim diperpanjang hingga 10 tahun. Jika dalam jangka waktu tersebut dana tidak diambil, maka bisa dialokasikan untuk mendukung pengembangan musik nasional.
“Tujuan VISI dibentuk adalah untuk melindungi penyanyi dalam hal legalitas, agar tidak terjadi pelanggaran hukum saat mereka tampil,” tambahnya.
















