Rencana pemerintah bersama DPR mengembalikan tugas pengawasan jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Indonesia terus mendapat berbagai kritikan. Rencana tersebut dianggap mubazir atau tidak berguna karena mengganggu stabilitas jasa keuangan saat ini. Terlebih lagi, saat pandemi Covid-19 rencana pengembalian tugas tersebut berisiko membahayakan perekonomian nasional.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Arman Nefi, mengatakan kebijakan pengembalian wewenang OJK ke BI merupakan langkah yang tidak bijak dan tidak efektif. Dia mengatakan setidaknya perlu waktu 6-7 tahun untuk mencapai kestabilan keuangan saat pengembalian OJK ke BI dilakukan pemerintah.
“Sebaiknya berpikir tenang saat ini karena berada dalam kondisi berat menghadapi Covid-19. Tidak elok mengubah lagi atau membubarkan lembaga besar (OJK) di tengah pertempuran seperti ini, saya pikir hold dulu biarlah ancaman Covid-19 berlalu,” jelas Arman, Rabu (16/9).
Menurut Arman, pembenahan tetap perlu dilakukan terhadap OJK dari sisi peningkatan sumber daya manusia (SDM). Dia menjelaskan berbagai kasus kejahatan jasa keuangan tidak lepas dari lemahnya pengawasan OJK tersebut. (Baca Juga: Sejumlah Kekhawatiran Soal Pengembalian Tugas OJK ke BI)
“Ada kekurangan dan kelemahan iya, tapi saya lihat di SDM masalahnya. Sementara, mengenai kebijakan sudah bagus bahkan stabilitas keuangan mampu bertahan saat ini. Perbaikan pada SDM pun hanya di beberapa pihak saja,” jelas Arman.
Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, menjelaskan independensi BI merupakan poin paling penting untuk dijaga saat ini. Dia menilai untuk menjaga independensi tersebut perlu didukung dengan komunikasi kuat antara pemerintah dengan BI. Dengan komunikasi tersebut maka terjadi keseimbangan antara kepentingan fiskal dan moneter. Menurutnya, independensi BI saat ini sudah berjalan dengan baik khususnya dengan memiliki kewenangan menetapkan suku bunga acuan BI.
Kemudian, dia menjelaskan kehadiran OJK pada 2011 sebagai lembaga khusus pengawas jasa keuangan menjadi lebih baik dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Dia menilai terdapat lembaga khusus tersebut menjadikan tugas pengawasan tersebut lebih efesien dibandingkan sebelumnya saat masih di BI. Saat terjadi pandemi Covid-19, sektor keuangan berada dalam kondisi baik merupakan salah satu hasil dari baiknya tata kelola kelembagaan sektor keuangan.
Fithra menilai penggabungan kembali OJK dan BI dikhawatirkan tidak bersifat produktif melainkan berisiko besar menimbulkan krisis moneter saat 1998. Sebab, menurutnya kondisi moneter saat ini berada dalam keadaan stabil sementara perbaikan perlu dilakukan dari sisi fiskal yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Sekarang ini sudah sangat established. OJK memang tidak luput dari masalah tapi lebih baik memperkuatnya dari sisi SDM dan infrastruktur. Ketimbang melakukan kebijakan sangat terbelakang dengan mengembalikan ke BI dan membangkitkan kembali dewan moneter,” jelas Fithra.
Dia menambahkan dengan kehadiran OJK maka pengawasan mikroprudensial jauh lebih efektif sehingga menciptakan kestabilan ekonomi. Dia menjelaskan peristiwa krisis keuangan tidak lepas dari lemahnya pengawasan mikroprudensial.
Sebelumnya, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah Redjalam mengatakan pengalihan kewenangan tersebut justru menimbulkan kegaduhan pada industri jasa keuangan sehingga berisiko krisis. Dia menjelaskan pembentukan OJK merupakan salah satu tahap reformasi sektor jasa keuangan agar pengawasan terhadap industri tersebut menjadi lebih ketat.
“Isu pembentukan dewan moneter dan pengalihan OJK ke BI hanya memunculkan kegaduhan. Seharusnya kita paham sekali proses reformasi sektor jasa keuangan sejak 1997-98 ketika krisis moneter di ujung rezim orde baru. Kita sangat semangat sekali reformasi sektor jasa keuangan dengan perkuat BI, bentuk LPS dan OJK serta sahkan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis (UU 9/2016). Itu semua rangkaian bagaimana refomrasi sektor keuangan. Dan setelah lalui itu, sudah buat kita makin baik jika tidak mungkin kita akan terpuruk lagi,” jelas Piter, Selasa (15/9).
Dia menilai rencana pengalihan kewenangan OJK ke BI hanya emosional pemerintah karena tidak sesuai harapan dalam menangani pandemi Covid-19. “Nampaknya kita ingin cepat keluar dari masalah ini padahal pandeminya sendiri sedang berlangsung. Pemikiran pembentukan dewan moneter, pengembalian pengawasan OJK ke BI itu bentuk emosional karena tidak sesuainya harapan pemerintah dalam hadapi masalah-masalah di tengah pandemic ini. Seharusnya tidak emosional seperti itu,” kata Piter.
















