Pengenaan PPN Sembako Berpotensi Digugat
Utama

Pengenaan PPN Sembako Berpotensi Digugat

Karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

"Norma konstitusi tentang prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan serta keharusan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional," katanya.

Karena itu, dia mengingatkan Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk benar-benar melakukan kajian dari sisi dasar dan ideologi bernegara serta konstitusi negara. Arsul juga mengingatkan semua pihak mencerminkan Pancasila dalam sikap pemerintahan yang nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi.

Penjelasan Menkeu

Seperti diketahui, beberapa hari belakangan publik dikejutkan dengan isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembilan bahan pokok (sembako), termasuk beras. Rencana revisi PPN ini sudah digaungkan oleh pemerintah sejak beberapa bulan lalu, namun menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, draf Revisi Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) baru dikirimkan ke DPR.

Atas isu yang berkembang, Sri Mulyani menegaskan pemerintah saat ini masih tetap fokus untuk memulihkan ekonomi. Sehingga ia sangat menyayangkan adanya kegaduhan di tengah masyarakat mengenai isu sembako akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Di-blow up seolah-olah tidak memerhatikan situasi sekarang. Kita betul-betul menggunakan instrument APBN karena memang tujuan kita pemulihan ekonomi dari sisi demand side dan supply side,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, (11/6).

Sri Mulyani menjelaskan draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru dikirimkan kepada pihak DPR RI namun belum dibahas, sehingga sangat disayangkan uncul kegaduhan mengenai isu pengenaan PPN untuk sembako.

Terlebih lagi, menurut Sri Mulyani draf RUU KUP tersebut bocor dan tersebar ke publik dengan aspek-aspek yang terpotong dan tidak secara utuh sehingga menyebabkan kondisi menjadi kikuk. “Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait