Pengendalian Dampak Tembakau Bukan Penyebab Petani Sengsara
Berita

Pengendalian Dampak Tembakau Bukan Penyebab Petani Sengsara

Aktivis tuding industri rokok tungganggi aksi penolakan petani akan upaya penanggulanag dampak tembakau.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Kedua peraturan tersebut segendang seirama, yaitu menerapkan kebijakan fiskal dengan nilai yang besar untuk mengurangi konsumsi rokok.

 

Para aktivis TCSC menyesalkan aksi tersebut. “Kekhawatiran petani tak cukup beralasan karena FCTC tak akan menggangggu kesejahteraan mereka,” ujar salah satu aktivis Kartono Mohammad dalam konferensi pers, Kamis (30/9).

 

Dia sebutkan, Pasal 9 dan 10 FCTC mensyaratkan bahwa industri rokok harus mengungkapkan secara terbuka kepada pemerintah, bahwa ada sekitar 600 zat adiktif berbahaya dalam rokok. “Hanya keharusan produsen menyampaikan informasi kesehatan yang harus diketahui pemerintah. Tidak ada kaitan dengan petani,” lanjut mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia itu.

 

Kekhawatiran petani juga dinilai berlebihan karena Indonesia belum pernah meratifikasi konvensi yang lahir pada 2008. Berarti apa yang tertuang dalam FCTC tak mengikat bagi pemerintah Indonesia. Hingga saat ini sudah terdapat 172 negara yang telah menandatangani konvensi tersebut.

 

Sementara Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, kedua pasal FCTC menjamin hak dasar konsumen mendapatkan informasi lengkap kandungan produk setiap batang rokok. “Ini hak konsumen, mengapa petani menolak,” ujar Tulus.

 

Pendapat kedua aktivis dikuatkan dengan hasil penelitian Lembaga Demografi Universitas Indonesia yang disampaikan satu peneliti pada kesempatan tersebut, Abdillah Ahsan.

 

Penelitian dilakukan pada tiga provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur tahun 2008. Ketiga provinsi adalah produsen tembakau terbesar dengan kontribusi 89 persen produk tembakau nasional. Tujuan penelitian adalah mengetahui kondisi sosial ekonomi buruh tani dan petani pengelola, hubungan kerja dengan industri rokok dan pendapat petani tentang pengalihan usaha pertanian.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info