Pengertian Novum dalam Peninjauan Kembali
Terbaru

Pengertian Novum dalam Peninjauan Kembali

Novum adalah suatu hal yang baru yang timbul setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Terkait pengertian novum ini, Ajeng Tri Wahyuni (2008) menerangkan bahwa pengertian novum atau keadaan baru tidak diartikan secara spesifik dalam KUHAP. Yang ada hanya batasan-batasan yang menyatakan suatu keadaan baru dianggap novum.

Adapun ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP menerangkan sebagai berikut.

 Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:

  1. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
  2. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
  3. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Lebih lanjut, menurut Wahyuni, dapat disimpulkan bahwa novum atau sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali adalah keadaan baru yang memenuhi unsur memiliki kekuatan untuk mengubah putusan hakim dan diketahui setelah proses persidangan berakhir.

Adapun makna peninjauan kembali secara sederhana adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan terhadap suatu kasus.

Dalam perkara pidana, peninjauan kembali dapat dilakukan karena alasan khusus, sebagaimana diterangkan dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

Terkait ini, berdasarkan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus MA RI, pengajuan peninjauan kembali dapat dilakukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya atau dapat dikuasakan kepada penasihat hukumnya. Upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait