Pengertian Wajib Pajak dan Kategori Wajib Pajak
Terbaru

Pengertian Wajib Pajak dan Kategori Wajib Pajak

Mengacu pada peraturan perpajakan, wajib pajak adalah setiap orang yang terlibat dalam aktivitas perpajakan termasuk pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Pengertian Wajib Pajak dan Kategori Wajib Pajak
Hukumonline

Wajib pajak menurut UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sebagai wajib pajak, seseorang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak dan kewajiban inilah yang dilindungi oleh pemerintah melalui undang-undang. Kewajiban wajib pajak di antaranya harus memiliki NPWP, membayar, memotong, dan melaporkan pajak, kooperatif saat pemeriksaan pajak, dan lain sebagainya.

Untuk hak wajib pajak, di antaranya hak atas kelebihan pembayaran pajak, hak untuk dijaga kerahasiaannya identitasnya, hak untuk mengangsur dan menunda pembayaran dengan melaporkan alasannya serta hak untuk dibebaskan dari kewajiban perpajakan.

Baca Juga:

Wajib pajak terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Berdasarkan statusnya, wajib pajak orang pribadi dikelompokkan dalam lima kategori, yaitu:

  1. Orang pribadi, meliputi wajib pajak yang belum menikah dan suami yang merupakan kepala keluarga.
  2. Hidup berpisah, wajib pajak orang pribadi dengan status perpajakan yang merupakan wanita yang meski menikah dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
  3. Pisah harta, merupakan suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisah harta dan penghasilan secara tertulis.
  4. Memilih terpisah, meliputi wanita menikah namun diluar kategori hidup berpisah dan pisah harta. Wajib pajak ini memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
  5. Warisan belum terbagi, merupakan wajib pajak yang diperlakukan sebagai satu kesatuan dan merupakan subjek pajak pengganti. Wajib pajak ini menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.

Kemudian, wajib pajak badan yang merupakan wajib pajak yang selain terikat kewajiban pembayaran pajak, juga memiliki kewenangan memotong dan memungut pajak. Wajib pajak badan ini meliputi:

  1. Badan, merupakan wajib pajak yang merupakan sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
  2. Joint operation, yang merupakan wajib pajak yang berbentuk kerja sama operasi, yang melakukan penyerahan atas barang kena pajak atau jasa kena pajak.
  3. Kantor perwakilan perusahaan asing, merupakan wajib pajak dari perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia namun bukan termasuk dalam bentuk usaha tetap.
  4. Bendahara, merupakan bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya, serta diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
  5. Penyelenggara kegiatan, meliputi wajib pajak yang merupakan pihak selain dari keempat kategori wajib pajak badan lainnya. Wajib pajak berstatus penyelenggara kegiatan ini melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Seorang wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan sarana bagi wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan serta melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai seorang wajib pajak.

Tags:

Berita Terkait