Pengesahan UU IKN Dinilai Mencederai Mandat Rakyat
Utama

Pengesahan UU IKN Dinilai Mencederai Mandat Rakyat

Selain cacat formil dan abai substansi, proses pemindahan ibu kota dinilai belum melalui kajian mendalam dan komprehensif dengan melibatkan banyak pakar.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Dia menegaskan partisipasi masyarakat yang dijamin UU diabaikan dengan sangat mudah oleh pemerintah dan DPR. Bahkan, fungsi pengawasan rakyat melalui DPR nampaknya tidak berjalan dalam proses legislasi ini. Praktik buruk ini harus terus menjadi catatan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menekankan pentingnya “meaningfull participation” dalam proses pembentukan UU.

“Boleh dibilang patut diduga UU IKN yang baru disahkan cacat formil. Pembahasan dan pengesahan RUU IKN ini, sekali lagi menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah telah mencederai mandat rakyat,” katanya.

Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Dwi Sawung berpandangan proses legislasi terhadap RUU IKN menjadi UU mengulang praktik seperti yang dilakukan saat pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Menurutnya pemerintah memasukan RUU IKN ke DPR pada Desember 2021. Sementara di pertengahan Januari 2022 disetujui dan disahkan menjadi UU.

Dwi menilai proses pembahasan RUU IKN tak ada konsultasi publik yang layak. Sekalipun ada, itupun bersifat formalitas semata. Menurutnya tak ada hal substantif yang dilakukan Tim Pansus dalam konsultasi publik. Sementara dari aspek urgensi di tengah situasi pandemi tak ada kebutuhan mendesak memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

“Apalagi ini memakan biaya cukup besar dan dampak lingkungan sangat besar. Saat ini kita belum melihat daya tampung dan daya dukung pembangunan ibu kota baru yang memadai,” katanya.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi melihat pembahasan dan pengambilan keputusan persetujuan RUU IKN menjadi UU sangat terburu-buru dan kurang kajian kondisi lokasi lahan IKN. Pansus semestinya mengundang ahli geologi agar mengetahui potensi bahaya lokasi IKN berada penuh di lahan gambut dan lahan kaya sumber daya alam berupa batu bara.

Menurutnya, IKN berada di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, bahaya yang dihadapi tak hanya ancaman peluru kendali dari negara asing, namun lahan gambut dan lahan yang berisi batubara potensial menghancurkan aset gedung-gedung perkantoran pemerintah. Dia mengingatkan lahan gambut memiliki kencenderungan menimbulkan proses pembakaran spontan akibat adanya oksidasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait