Pengesahan UU IKN Dinilai Mencederai Mandat Rakyat
Utama

Pengesahan UU IKN Dinilai Mencederai Mandat Rakyat

Selain cacat formil dan abai substansi, proses pemindahan ibu kota dinilai belum melalui kajian mendalam dan komprehensif dengan melibatkan banyak pakar.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Jadi tidak perlu adanya pembakaran secara sengaja, hanya dengan adanya cuaca panas ekstrim akibat dampak elnino, lahan gambut bisa menjadi api atau asap yang mengganggu kinerja pemerintah,” kata dia

Selanjutnya, ketika IKN dibangun gedung pemerintahan bertingkat dengan menggunakan pondasi seperti tiang pancang. Ketika pondasi tiang pancang pada kedalaman tertentu menyentuh sumber daya batubara maka akan terjadi proses oksidasi yang menyebabkan kerusakan pada beton dan besi tiang pancang. Menurutnya, tiang pancang gedung kantoran pemerintah bertingkat potensi mengalami kerusakan hanya menunggu waktu bangunan gedung pemerintah bakal runtuh.

Uchok juga menyoroti rencana anggaran membangun IKN sebesar Rp500 triliun yang merupakan akal-akalan semata. Dia membandingkan dengan biaya pindah ibu kota Kazahkstan dari Almaty ke Astana/Nursultan pada tahun 1998 sebesar 30 AS$ setara dengan Rp450 triliun. Bila dikonversi ke nilai saat ini boleh jadi 4 kali lipat setara dengan 120 AS$ setara dengan Rp1.800 triliun. Padahal luas kota Nursultan hanya 722 kilometer persegi atau ekivalen 72.200 hektare.

Sementara ibu kota pindah ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara dengan rencana luas 256.142 hektare (3,5 kali lipat luas Nursultan, red) hanya membutuhkan biaya Rp 500 triliun.  Apalagi, lokasi Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara tidaklah cukup baik, hutan belantara, banyak lubang bekas tambang dan lahan gambut.

“Ini seolah sengaja dikecil-kecilkan (anggaran, red) agar tidak ada reaksi dari publik dan DPR,” sindirnya.

Atas dasar alasan itu, Uchok berpandangan DPR semestinya tak menyetujui dan mengesahkan RUU IKN menjadi UU. Apalagi kajian komprehensif dengan melibatkan banyak pakar di banyak bidang belum dilakukan. “Masak DPR mau dipaksa-paksa pemerintahan Jokowi hanya sebagai tukang stempel, kaya zaman orde baru saja,” kritiknya.

Tags:

Berita Terkait