Hukum digolongkan menjadi tiga jenis berdasarkan waktu berlakunya. Berdasarkan saat berlakunya, hukum terbagi menjadi Ius constitutum, Ius constituendum, dan hukum asasi.
Ius constitutum atau hukum positif merupakan kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini berlaku dan mengikat secara umum atau khusus, yang ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia.
Hukum Ius constitutum meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Baca Juga:
- Pelaksanaan Penjatuhan Pidana Masa Percobaan
- Advokat Laporkan Ferdy Sambo ke KPK Hingga Kasus Pencurian Cokelat di Alfamart
- Perusahaan Berbadan Hukum dan Perusahaan Tidak Berbadan Hukum
Hukum akan selalu melekat pada manusia yang bermasyarakat, dengan banyaknya peran hukum, maka Ius constitutum memiliki fungsi untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.
Saat ini, Ius constitutum yang sedang berlaku di masyarakat adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kemudian golongan hukum yang kedua yaitu Ius constituendum yang merupakan hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.
Pembeda antara Ius constitutum dan Ius constituendum terletak pada waktunya, yaitu masa kini dan masa mendatang. Kalangan tertentu berpendapat bahwa setelah diundangkan maka Ius constituendum menjadi Ius constitutum. Jika Ius constitutum kini memiliki kekuatan hukum maka Ius constituendum mempunyai nilai sejarah.