Pelaksanaan Penjatuhan Pidana Masa Percobaan
Terbaru

Pelaksanaan Penjatuhan Pidana Masa Percobaan

Pidana masa percobaan timbul berdasarkan pemikiran bahwa tidak semua terpidana dimasukkan ke dalam penjara, akan tetapi khususnya terhadap pelanggaran pertama kali demi mencegah adanya pengaruh lingkungan masyarakat narapidana tersebut diberikan kesempatan untuk memperbaiki dirinya di luar penjara.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Pelaksanaan Penjatuhan Pidana Masa Percobaan
Hukumonline

Penjatuhan pidana terhadap seorang tersangka merupakan cara untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat. Hal ini berguna untuk mencegah terpidana untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Penjatuhan pidana bukan dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Pemidanaan atau pelaksanaan hukuman dikehendaki agar terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi. Jika seorang terpidana hukuman mati atau terpidana pencabutan kemerdekaan, maka selama terpidana menjalani pidana tidak mungkin ia berbuat jahat dan selama itu masyarakat terlindung dari perbuatannya.

Melindungi masyarakat dari pengaruh terpidana memunculkan adanya pidana masa percobaan. Salah satu kebaikan yang hadir atas adanya pidana masa percobaan tersebut yaitu pengurungan terpidana di lembaga pemasyarakatan dengan pengaruh yang merusak kehidupan kekeluargaan dan kemasyarakatan dapat dihindarkan.

Baca Juga:

Di dalam praktik hukum, penjatuhan pidana masa percobaan sering dikenal dengan pidana bersyarat. Pidana masa percobaan adalah sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung pada syarat-syarat tertentu atau kondisi tertentu.

Kondisi tersebut meliputi, pidana harus dijalankan jika sebelum masa percobaan tersebut selesai, orang tersebut melakukan tindak pidana. Hal ini berarti, jika orang tersebut tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan, maka pidana tersebut tidak perlu dijalankan.

Pidana masa percobaan diatur dalam Pasal 14a KUHP yang menyatakan bahwa apabila seseorang di hukum penjara selama-lamanya satu tahun atau kurungan, maka hakim dapat menentukan bahwa hukuman itu tidak dijalankan. Kecuali, kemudian ditentukan lain oleh hakim, seperti apabila si terhukum dalam tenggang waktu percobaan melakukan tindak pidana lagi atau tidak memenuhi syarat tertentu, seperti tidak membayar ganti rugi kepada korban dalam waktu tertentu.

Tags:

Berita Terkait