Pelecehan seksual secara verbal tengah viral di media sosial. Tindakan itu diduga dilakukan oleh sesama pekerja kantor berupa chat grup pertemanan kantor. Kasus tersebut bermula ketika korban hendak membantu pembuatan produk kantor dengan menjadi model.
Salah seorang fotografer yang bertugas, dengan sengaja mengambil foto bagian punggung korban yang pada saat itu dalam keadaan belum siap sehingga menyebabkan pakaian dalam korban terlihat dan menjadi bahan pelecehan seksual di dalam grup chat tersebut.
Foto tersebut mendapat tanggapan dari anggota grup kantor lainnya, dan beberapa tanggapan dinilai bermuatan unsur pelecehan seksual. Tidak hanya satu foto yang diberi muatan komentar bernada pelecehan seksual, namun ada satu foto lagi yang ditanggapi sebagai bahan bercandaan yang tidak senonoh.
Baca Juga:
- Perusahaan Berbadan Hukum dan Perusahaan Tidak Berbadan Hukum
- Memulai Karier Sebagai HRD Legal
- Peluang Kerja Sarjana Hukum sebagai Data Protection
Pelecehan seksual secara verbal atau verbal harassment dilakukan dengan ucapan yang disengaja dimaksudkan untuk melecehkan perempuan. Namun, pelecehan seksual secara verbal di Indonesia sering dianggap wajar, padahal pelecehan seksual verbal termasuk dalam kategori kekerasan seksual.
Kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi seksual, bukan hanya menimpa perempuan dewasa, namun sering terjadi pada perempuan yang tergolong anak-anak. Pelecehan seksual juga tidak hanya dapat ditemui di lingkungan perusahaan, namun juga tempat-tempat yang sekiranya berpeluang terjadinya pelecehan seksual secara verbal.
Pelecehan seksual secara verbal dapat berupa bersiul pada wanita yang bertujuan untuk menggoda, menggoda wanita yang tidak dikenal, memberi komentar yang berbau sensitif kepada wanita, menceritakan sesuatu yang bersifat seksual kepada orang, dan menanyakan hal yang bersifat seksual sehingga menyebabkan rasa tidak nyaman.