Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal
Terbaru

Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal

Perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang di luar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pasal 310 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh dia melakukan suatu perbuatan, dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui umum, karena bersalah menista orang, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

Jika pelecehan dilakukan dengan gambar yang disiarkan, dapat dipidana penjara selama-lamanya satu tahun dan denda sebanyak-banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kelima, menanyakan hal yang bersifat seksual sehingga membuat orang tidak nyaman dapat dikenakan Pasal 281 KUHP. Pasal 281 KUHP menyebutkan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

Secara keseluruhan, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidak inginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang diluar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Tags:

Berita Terkait