Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal
Terbaru

Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal

Perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang di luar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal
Hukumonline

Pelecehan seksual secara verbal tengah viral di media sosial. Tindakan itu diduga dilakukan oleh sesama pekerja kantor berupa chat grup pertemanan kantor. Kasus tersebut bermula ketika korban hendak membantu pembuatan produk kantor dengan menjadi model.

Salah seorang fotografer yang bertugas, dengan sengaja mengambil foto bagian punggung korban yang pada saat itu dalam keadaan belum siap sehingga menyebabkan pakaian dalam korban terlihat dan menjadi bahan pelecehan seksual di dalam grup chat tersebut.

Foto tersebut mendapat tanggapan dari anggota grup kantor lainnya, dan beberapa tanggapan dinilai bermuatan unsur pelecehan seksual. Tidak hanya satu foto yang diberi muatan komentar bernada pelecehan seksual, namun ada satu foto lagi yang ditanggapi sebagai bahan bercandaan yang tidak senonoh.

Baca Juga:

Pelecehan seksual secara verbal atau verbal harassment dilakukan dengan ucapan yang disengaja dimaksudkan untuk melecehkan perempuan. Namun, pelecehan seksual secara verbal di Indonesia sering dianggap wajar, padahal pelecehan seksual verbal termasuk dalam kategori kekerasan seksual.

Kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi seksual, bukan hanya menimpa perempuan dewasa, namun sering terjadi pada perempuan yang tergolong anak-anak. Pelecehan seksual juga tidak hanya dapat ditemui di lingkungan perusahaan, namun juga tempat-tempat yang sekiranya berpeluang terjadinya pelecehan seksual secara verbal.

Pelecehan seksual secara verbal dapat berupa bersiul pada wanita yang bertujuan untuk menggoda, menggoda wanita yang tidak dikenal, memberi komentar yang berbau sensitif kepada wanita, menceritakan sesuatu yang bersifat seksual kepada orang, dan menanyakan hal yang bersifat seksual sehingga menyebabkan rasa tidak nyaman.

Setiap bentuk-bentuk pelecehan seksual tersebut yang dilakukan oleh seseorang dapat dijerat hukum dengan pasal yang berbeda tergantung dari bentuk-bentuk pelecehan seksual verbalnya.

Pertama, bersiul kepada wanita yang bertujuan untuk menggoda wanita dapat dikenakan pasal 289 KUHP hingga Pasal 296 KUHP. 

Pasal 289 KUHP menjelaskan, barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, karena perbuatan yang merusak kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Kedua, menggoda wanita yang tidak dikenal sering dianggap perbuatan sepele dan iseng. Namun hal ini ternyata dapat dijerat dengan pasal tentang pencabulan yang diatur dalam Pasal 289 KUHP sampai dengan Pasal 296 KUHP.

Ketiga, memberi komentar sensitif kepada seorang wanita juga bisa dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan. 

Pasal 315 KUHP berbunyi, tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat mencemar atau mencemar dengan surat yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum atau dengan lisan atau dengan surat, baik di muka orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, karena bersalah melakukan penghinaan, dipidana dnegan pidana penjara sleama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

Keempat, menceritakan sesuatu bersifat seksual kepada orang lain. Perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP karena masuk ke dalam kategori perbuatan pencemaran di muka umum.

Pasal 310 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh dia melakukan suatu perbuatan, dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui umum, karena bersalah menista orang, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

Jika pelecehan dilakukan dengan gambar yang disiarkan, dapat dipidana penjara selama-lamanya satu tahun dan denda sebanyak-banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kelima, menanyakan hal yang bersifat seksual sehingga membuat orang tidak nyaman dapat dikenakan Pasal 281 KUHP. Pasal 281 KUHP menyebutkan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

Secara keseluruhan, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidak inginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang diluar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Tags:

Berita Terkait