Usia dewasa yang dianggap cakap hukum berdasarkan undang-undang hingga kini masih banyak ragam pengertiannya di dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pemerintah memiliki beberapa undang-undang mengenai batasan kedewasaan yang berbeda.
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, batas usia dewasa seseorang ada di batasan umur 21 tahun, 18 tahun, atau umur 17 tahun. Ketidakseragaman ini juga ditemukan di dalam putusan hakim.
Dalam KBBI yang dimaksud dewasa adalah sampai umur atau bukan kanak kanak kanak atau remaja lagi. Namun, aspek kedewasaan tidak konsisten dan kontradiktif, karena seseorang bisa dikatakan dewasa secara biologis dan memiliki karakteristik perilaku dewasa tetapi diperlakukan sebagai anak kecil jika berada di bawah umur dewasa secara hukum.
Baca Juga:
- Dua Isu Perlunya Perbaikan Pendidikan Hukum di Indonesia
- Akademisi Sebut Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Untuk Hukum yang Inovatif dan Adaptif
- Mengenal Hak Retensi Advokat
Sebaliknya, seseorang dapat dianggap legal secara dewasa, namun tidak memiliki kematangan dan tanggung jawab yang mencerminkan karakter dewasa.
Menurut UU, dalam menetapkan kriteria usia dewasa yang cakap hukum didefinisikan beragam. Pasal 30 KUHPerdata menyebutkan, yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya.
Bila perkawinan dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa. Mereka yang belum dewasa dan tidak di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah perwalian atas dasar dan dengan cara seperti yang diatur dalam bagian 3,4,5 dan 6 dalam bab pasal tersebut.