Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal
Terbaru

Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal

Perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang di luar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Setiap bentuk-bentuk pelecehan seksual tersebut yang dilakukan oleh seseorang dapat dijerat hukum dengan pasal yang berbeda tergantung dari bentuk-bentuk pelecehan seksual verbalnya.

Pertama, bersiul kepada wanita yang bertujuan untuk menggoda wanita dapat dikenakan pasal 289 KUHP hingga Pasal 296 KUHP. 

Pasal 289 KUHP menjelaskan, barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, karena perbuatan yang merusak kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Kedua, menggoda wanita yang tidak dikenal sering dianggap perbuatan sepele dan iseng. Namun hal ini ternyata dapat dijerat dengan pasal tentang pencabulan yang diatur dalam Pasal 289 KUHP sampai dengan Pasal 296 KUHP.

Ketiga, memberi komentar sensitif kepada seorang wanita juga bisa dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan. 

Pasal 315 KUHP berbunyi, tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat mencemar atau mencemar dengan surat yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum atau dengan lisan atau dengan surat, baik di muka orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, karena bersalah melakukan penghinaan, dipidana dnegan pidana penjara sleama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

Keempat, menceritakan sesuatu bersifat seksual kepada orang lain. Perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP karena masuk ke dalam kategori perbuatan pencemaran di muka umum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait