Penggunaan Kata 'Sertipikat' dalam Sertipikat Hak Atas Tanah
OPINI

Penggunaan Kata 'Sertipikat' dalam Sertipikat Hak Atas Tanah

Dapat ditarik kesimpulan bahwa kata "sertipikat" dalam sertipikat hak atas tanah digunakan sebagai spesialisasi makna yang terjadi karena menjadi ragam baku oleh perundang-undangan. Secara nasional, kata "sertipikat" hanya digunakan dalam "sertipikat hak atas tanah" yang nyatanya tidak secara general digunakan untuk mengidentifikasi sertifikat lainnya.

•Bacaan 5 Menit
UP
Penulis Opini

Kata “sertipikat” yang menggunakan huruf p dalam sertipikat hak atas tanah menjadi pertanyaan banyak orang karena dalam penelusuran Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata tersebut merupakan bentuk tidak baku. Di era kemudahan mengakses informasi, masyarakat bisa dengan cepat mengakses KBBI versi online/dalam jaringan melalui laman kbbi.kemendikbud.go.id atau laman kbbi.web.id, termasuk mencari kata “sertipikat”. Kata baku merupakan kata yang diucapkan atau yang ditulis yang sesuai dengan kaidah atau pedoman yang dibakukan (Kosasih dan Hermawan, 2012:83).

 Ulfia Pamujiningsih. Foto: Istimewa
Ulfia Pamujiningsih. Foto: Istimewa

Suatu kata bisa dikategorikan menjadi kata tidak baku jika kata tersebut tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia (Via Setya Ningrum, 2019:24). Bentuk baku kata “sertipikat” dalam penelusuran KBBI adalah kata “sertifikat” yang menggunakan huruf f yang diartikan sebagai tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari yang orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia atau disingkat KUBI (kamus resmi Bahasa Indonesia sebelum KBBI) pun sudah menjelaskan makna “sertifikat” dengan makna yang sama seperti yang digunakan KBBI saat ini. Bahkan memberikan penjelasan turunan dari kata dasar sertifikat berupa makna sertifikat kelahiran dan sertifikat tanah (W.J.S. Poerwadarminta, 2007: 1052).

Penggunaan kata “sertipikat” berdasarkan sejarah pendaftaran tanah setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA), mulai digunakan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah). Ketentuan tersebut dibentuk dalam rangka menindaklanjuti amanat UU PA sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum melalui sertipikat hak atas tanah. Pasal 1 angka 20 PP Pendaftaran Tanah mendefinisikan sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sertipikat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (saat ini menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) melalui proses pendaftaran tanah.

Kata “sertipikat” yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan sejak tahun 1961, secara terminologi ditemukan dalam Kamus Indonesia-Belanda (Indonesisch-Nederlands Woordenboek) yang dibuat A. Teeuw. Penyusunan Kamus Indonesia-Belanda tersebut terdapat penyederhanaan tipografis dengan klaim kekayaan kosakata bahasa Indonesia selengkap mungkin, namun tetap mengikuti kamus Indonesisch-Nederlands woordenboek karya W.J.S Poerwadarminta dan A.Teeuw tahun 1952 (A. Teeuw, 1989: XIV). Pada halaman 636, kata “sertipikat”, “sertifikat” dalam bahasa Indonesia merupakan [sér-], certificaat dalam bahasa Belanda. Sedangkan certificaat (certificaten) dalam Kamus Umum Belanda-Indonesia (S. Wojowasito, 1978:117) diartikan sebagai sertifikat, surat keterangan, dalam bahasa Indonesia.

Berdasarkan makna “sertifikat” dalam uraian beberapa kamus di atas, dan makna “sertipikat” dalam PP Pendaftaran Tanah, diketahui bahwa “sertipikat” pada dasarnya memiliki makna yang sama dengan “sertifikat” yaitu tanda tertulis yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang. Secara nasional, kata “sertipikat” hanya digunakan dalam “sertipikat hak atas tanah” yang nyatanya tidak secara general digunakan untuk mengidentifikasi sertifikat lainnya. Contoh kata “sertifikat” yaitu “sertifikat haji” yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebagai tanda seseorang telah menyelesaiakan rangkaian ibadah haji, atau sertifikat atas partisipasi seseorang dalam mengikuti kegiatan seperti “sertifikat seminar”, dan sertifikat lainnya yang secara umum menggunakan bentuk baku kata “sertifikat” dengan huruf f. Untuk memahami gejala tersebut, Jos Daniel Parera (2004: 107) menjelaskan perbedaan pergeseran makna dan perubahan makna.

Pergeseran makna merupakan suatu makna kata mengalami gejala perluasan, penyempitan, pengonotasian (konotasi), penyinestesiaan (sitesa), dan pengasosiasian ke dalam satu medan makna (tanpa penggantian rujukan). Contoh pergeseran makna dalam kata bapak dan ibu yang sering diposisikan sebagai keluarga batih, bisa bergeser maknanya pada konteks yang lebih besar atau luas, seperti sapaan “bapak dan ibu tamu undangan yang kami hormati”. Hal ini menunjukkan pergeseran makna karena makna dan rujukan awal tidak mengalami perubahan yaitu “laki-laki atau perempuan yang lebih tua dari yang memanggil” sebagaimana diartikan dalam KBBI.

Sementara perubahan makna merupakan gejala pergantian rujukan dari simbol bunyi yang sama. Contoh perubahan makna dalam kata canggih yang dalam KUBI (1976) diartikan sebagai “suka mengganggu”, sedangkan dalam KBBI, canggih tidak hanya dimaknai sebagai “suka mengganggu”, tapi bisa dimaknai sebagai “tidak dalam keadaan yang wajar, murni atau asli” atau “banyak mengetahui atau berpengalaman (dalam hal-hal duniawi)” dsb. Atas perbedaan pergeseran makna dan perubahan makna tersebut, bisa dimaknai bahwa kata “sertipikat” tidak mengalami pergantian rujukan karena faktor spesialisasi hanya berlaku untuk “sertipikat hak atas tanah”. Spesialisasi (menyempit) yaitu proses pembatasan makna menjadi lebih sempit/terbatas daripada makna sebelumnya (Nasrah, Mohammad Harun, Ramli, 2023: 36). Spesialisasi kata “sertipikat” dalam “sertipikat hak atas tanah” bisa jadi dilakukan masyarakat berdasarkan pengalaman awal pemakai bahasa.

Hubungan antara masyarakat dengan bahasa disebut sosiolinguistik, menitikberatkan bagaimana bahasa berfungsi di masyarakat digunakan secara tepat dalam situasi yang beragam (Sayama Malabar, 2015: i). Sosiolinguistik menjadi pedoman untuk berkomunikasi dengan menunjukkan bahasa, ragam bahasa atau gaya bahasa apa yang harus digunakan apabila berbicara dengan orang tertentu. Variasi bahasa berdasarkan tingkat keformalannya menurut Martin Joos (dalam Chaer dan Agustina, 1995) terdiri dari lima ragam atau gaya. Pertama, ragam beku (frozen) merupakan variasi bahasa paling formal yang berisi pola dan kaidah sudah ditetapkan dan tidak bisa diubah. Ragam beku digunakan pada situasi resmi seperti upacara kenegaraan, perundang-undangan, akta notaris, dan lainnya.

Kedua, ragam resmi (formal) merupakan variasi bahasa yang pola dan kaidahnya sudah ditetapkan sebagai suatu standar. Ragam resmi digunakan pada pidato kenegaraan, rapat dinas, surat-menyurat dinas, buku pelajaran dan lainnya. Ketiga, ragam usaha (konsultatif) merupakan variasi bahasa yang sering digunakan dalam pembicaraan biasa atau pembicaraan yang berorientasi pada hasil, seperti pembicaraan di sekolah. Keempat, ragam santai (kasual) merupakan ragam atau gaya bahasa yang digunakan dalam situasi tidak resmi untuk berbincang-bincang. Terakhir, ragam akrab (intimate) merupakan variasi bahasa yang digunakan oleh penutur yang hubungannya sudah akrab, dengan karakteristik berupa penggunaan bahasa tidak lengkap, pendek-pendek, dan artikulasi yang seringkali tidak jelas.

Telaah di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kata “sertipikat” dalam “sertipikat hak atas tanah” digunakan sebagai spesialisasi makna yang terjadi karena menjadi ragam baku oleh perundang-undangan. Selain kata “sertipikat”, terdapat bentuk tidak baku yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya yaitu kata “maladministrasi” (pemenggalan kata mal.ad.mi.nis.tra.si) dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Bentuk baku kata “maladministrasi” dalam penelusuran KBBI adalah kata “malaadministrasi” dengan pemenggalan kata ma.la.ad.mi.nis.tra.si, yaitu kelalaian administratif yang dilakukan pejabat negara.

 

*) Ulfia Pamujiningsih, Penata Pertanahan Pertama, Kanwil BPN Provinsi Lampung

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

sertifikasihak atas tanahbpn
Ulfia Pamujiningsih
Ulfia Pamujiningsih

PNS di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info