Pengibaran bendera bajak laut dari serial anime ‘One Piece’ yang dilakukan sejumlah warga jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia memicu polemik. Pemerintah menganggap tindakan tersebut berpotensi memecah belah bangsa dan memiliki konsekuensi pidana.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ( FH UII), Mudzakkir menilai tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mempidanakan aksi pengibaran bendera ‘One Piece’ selama tidak melanggar ketentuan formal mengenai penghormatan terhadap Bendera Merah Putih.
“Tidak ada pasal yang bisa dijadikan dasar untuk mempidanakan pengibaran bendera ‘One Piece’ asalkan tidak dipakai satu tiang untuk dua bendera dan tidak ada maksud mengganti Bendera Merah Putih,” ujar Mudzakkir saat dihubungi, Senin (4/8/2025).
Dia menegaskan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan hanya mengatur larangan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih sebagai lambing negara. Selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Kalau pengibaran bendera ‘One Piece’ itu sebagai simbol protes terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyatnya, maka tindakan itu sah saja dan boleh dilakukan,” jelasnya.
Baca juga:
- Pemerintah Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece
- Dasar Hukum Bendera dan Lagu Kebangsaan Indonesia
- Hati-hati Perlakukan Bendera Negara
Senada, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pengibaran bendera karakter fiktif yang disebut ‘Jolly Roger’ ini merupakan bentuk ekspresi warga terhadap ketidakadilan yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Terpenting bendera merah putih tetap berada di tiang tertinggi.
















