Penguatan Regulasi Right to Be Forgotten: Upaya Menghapus Luka Korban Digital Penyebaran Konten Intim Tanpa Izin
OPINI

Penguatan Regulasi Right to Be Forgotten: Upaya Menghapus Luka Korban Digital Penyebaran Konten Intim Tanpa Izin

Penguatan regulasi RtBF yang didukung dengan implementasi yang baik akan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan adil korban KBGO, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan data pribadi di era digital.

•Bacaan 6 Menit
DT
Penulis Opini

Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat saat ini diiringi dengan tren peningkatan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia. Catatan SAFEnet terkait pantauan hak-hak digital di Indonesia pada triwulan III tahun 2024 mencatat bahwa jumlah aduan selama periode Juli – September 2024 sebanyak 599 kasus, dimana 76 diantaranya adalah kasus penyebaran konten intim tanpa izin (Non Consensual Intimate Images - NCII). 

Dea Tri Afrida. Foto: Istimewa
Dea Tri Afrida. Foto: Istimewa

Ruang digital tempat tersebarnya gambar, video, atau informasi pribadi tanpa izin berubah menjadi arena penuh luka bagi korban sebab telah mengabadikan penderitaan korban dalam ingatan kolektif publik. Setiap klik, setiap kali konten itu dilihat dan disebarkan ulang menjadi pisau yang terus-menerus melukai korban. Privasi korban dirampas dan pada diri korban melekat stigma sosial yang berlangsung seumur hidup.

Baca Juga:

AI Judges: Masa Depan Peradilan
Menilik Jabatan Hakim dalam Perspektif Teologi Kristen

Dampak Negatif NCII Abuse Bagi Korban
Tidak jarang korban NCII abuse memilih untuk mengakhiri hidupnya, seperti Amanda Todd, seorang pelajar dari Kanada yang belum genap berusia 16 tahun memilih mengakhiri hidupnya pada tahun 2012 setelah tidak tahan dengan perundungan dari teman sekolahnya dan perundungan di media sosial usai foto telanjang dada dirinya tersebar luas di internet. (Cooper P.W: 2016). Peristiwa yang sama juga terjadi pada siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berusia 16 tahun di Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bunuh diri usai usai foto pribadinya tersebar di media sosial pada tahun 2023 (Detikcom: 2023).

NCII abuse dengan spektrumnya yang begitu luas dapat menyebabkan kerugian emosional yang parah, menghancurkan karier, dan menempatkan korban dalam bahaya fisik (Citron, D. K., & Franks, M. A: 2014). Hal ini akan berlanjut dengan diskriminasi berupa pelecehan seksual melalui media sosial yang dilakukan oleh masyarakat (Ita Iya Pulina Perangin-angin, Rahayu, dkk: 2019). Penyebaran konten intim tanpa izin seringkali berujung pada tekanan psikologis yang mendalam, kecemasan, bahkan depresi, sementara secara sosial, korban dikucilkan oleh masyarakat. Tak jarang, diskriminasi terus berlanjut dalam bentuk pelecehan seksual di media sosial, dimana korban menjadi sasaran komentar kasar, penghinaan, dan ancaman yang semakin memperburuk kondisi korban.

Fenomena ini menunjukkan bahwa NCII abuse bukan kejahatan digital biasa, tetapi merupakan bentuk KBGO yang sistematis. Kondisi ini menuntut respons hukum yang lebih tegas dan berpihak pada korban, salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah pemenuhan hak untuk dilupakan (Right to Be Forgotten/RtBF) bagi korban NCII abuse. RtBF memberikan hak kepada individu untuk meminta penghapusan informasi pribadi mereka dari mesin pencari dan platform digital lainnya, dimana pemenuhan hak ini dapat mencegah penyebaran ulang konten yang dapat membuat korban semakin terpuruk. 

Pengaturan Right to Be Forgotten (RtBF) di Indonesia
Menurut Rolf H Weber, RtBF merupakan bagian dari hak atas perlindungan data pribadi dimana, hak untuk dilupakan merupakan usaha seseorang untuk menghapus sejumlah data pribadi terkait tindakan atau kasus tertentu, sehingga pihak lain tidak dapat menemukan jejak kasus tersebut dengan mudah (Rolf H. Weber: 2011). Pasal 17 General Data Protection Regulation (GDPR) mendefinisikan RtBF sebagai hak subjek data untuk mendapatkan penghapusan data pribadi yang sudah tidak relevan mengenai dirinya tanpa penundaan dari pengendali data dan pengendali data berkewajiban untuk menghapus data pribadi tanpa penundaan yang tidak terbatas. 

Konsep RtBF ini kemudian dianut ke dalam sistem hukum Indonesia melalui revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024. Konsep RtBF yang diatur dalam Pasal 26 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU ITE tidak secara khusus mengatur RtBF sebagai bagian dari hak perempuan korban KSBE. Namun, secara umum mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan, tidak terbatas pada konten NCII.

perlindungan data pribadi
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info