Polemik atau perdebatan tentang penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pemberantasan Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 kembali muncul. Penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 itu dinilai masih menimbulkan beragam penafsiran dan menimbulkan ketidakadilan bagi sejumlah pihak yang pernah terjerat dengan pasal “sapu jagat” ini.
Karenanya, sejumlah warga negara yang pernah menjadi “korban” lagi-lagi mempersoalkan konstitusionalitas kedua pasal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK diminta kembali memberi penafsiran baru terhadap kedua pasal itu terutama frasa “secara melawan hukum" dan "kerugian keuangan negara atau perekonomian negara”. Sebab, faktanya penerapan kedua pasal itu mudah mengkriminalkan siapapun, bahkan menjerat orang yang beriktikad baik atas kebijakan yang telah diambil, malah dituduh korupsi lantaran fokus pada akibat kerugian negara dan pihak yang diuntungkan.
Baca Juga:
Tiga Pemohon Ini Resmi Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
Mantan Direktur PT Merpati Airlines Uji Pasal Sapu Jagat UU Tipikor
Kisah Pengujian Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Tercatat, ada 2 perkara pengujian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor yang tengah bergulir di MK. Pertama, perkara yang dimohonkan Syahril Japarin (mantan Direktur Utama Perum Perindo), Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Kukuh Kertasafari (mantan Koordinator Tim Environmental Issues Settlement PT Chevron). Kedua, perkara yang dimohonkan Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) Hotasi D.P. Nababan.
Sidang panel pendahuluan dan perbaikan sudah digelar beberapa waktu lalu. Kini, kedua perkara ini tengah menunggu, apakah permohonan ini akan berlanjut ke sidang pleno atau langsung diputuskan. Mengingat sejak 2006, kedua pasal ini sudah “babak belur” karena sering diajukan permohonan uji materil ke MK yang putusannya ada yang ditolak dan dikabulkan.
Menanggapi kelanjutan permohonan ini, Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan ini masih berjalan, ada sekitar 2 atau 3 permohonan terkait pengujian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor ini. Ia mengungkapkan permohonan ini sudah diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) akan berlanjut ke sidang pleno. MK menganggap masih membutuhkan pihak-pihak (pemerintah, DPR, saksi, ahli, red) untuk didengarkan keterangannya.
“Permohonan ini sudah diputuskan di RPH akan diplenokan, kita masih butuh keterangan pihak-pihak,” ujar Suhartoyo di sela-sela Konferensi Nasional APHTN-HAN III, Jum’at (6/12/2024) malam di Balikpapan.
















