Polemik atau perdebatan tentang penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pemberantasan Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 kembali muncul. Penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 itu dinilai masih menimbulkan beragam penafsiran dan menimbulkan ketidakadilan bagi sejumlah pihak yang pernah terjerat dengan pasal “sapu jagat” ini.
Karenanya, sejumlah warga negara yang pernah menjadi “korban” lagi-lagi mempersoalkan konstitusionalitas kedua pasal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK diminta kembali memberi penafsiran baru terhadap kedua pasal itu terutama frasa “secara melawan hukum" dan "kerugian keuangan negara atau perekonomian negara”. Sebab, faktanya penerapan kedua pasal itu mudah mengkriminalkan siapapun, bahkan menjerat orang yang beriktikad baik atas kebijakan yang telah diambil, malah dituduh korupsi lantaran fokus pada akibat kerugian negara dan pihak yang diuntungkan.
Baca Juga:
Tiga Pemohon Ini Resmi Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
Mantan Direktur PT Merpati Airlines Uji Pasal Sapu Jagat UU Tipikor
Kisah Pengujian Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Tercatat, ada 2 perkara pengujian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor yang tengah bergulir di MK. Pertama, perkara yang dimohonkan Syahril Japarin (mantan Direktur Utama Perum Perindo), Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Kukuh Kertasafari (mantan Koordinator Tim Environmental Issues Settlement PT Chevron). Kedua, perkara yang dimohonkan Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) Hotasi D.P. Nababan.
Sidang panel pendahuluan dan perbaikan sudah digelar beberapa waktu lalu. Kini, kedua perkara ini tengah menunggu, apakah permohonan ini akan berlanjut ke sidang pleno atau langsung diputuskan. Mengingat sejak 2006, kedua pasal ini sudah “babak belur” karena sering diajukan permohonan uji materil ke MK yang putusannya ada yang ditolak dan dikabulkan.
Menanggapi kelanjutan permohonan ini, Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan ini masih berjalan, ada sekitar 2 atau 3 permohonan terkait pengujian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor ini. Ia mengungkapkan permohonan ini sudah diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) akan berlanjut ke sidang pleno. MK menganggap masih membutuhkan pihak-pihak (pemerintah, DPR, saksi, ahli, red) untuk didengarkan keterangannya.
“Permohonan ini sudah diputuskan di RPH akan diplenokan, kita masih butuh keterangan pihak-pihak,” ujar Suhartoyo di sela-sela Konferensi Nasional APHTN-HAN III, Jum’at (6/12/2024) malam di Balikpapan.
“Jadi, kelanjutan sidang pleno perkara ini setelah selesai penanganan sengketa pilkada pada Maret (2025),” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, dalam perkara Syahril Japarin Dkk, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Maqdir Ismail mengatakan salah satu persoalan pemberantasan korupsi yakni penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Dia meminta jangan sampai pemberantasan korupsi malah menimbulkan ketidakadilan baru yakni ada pelanggaran HAM. Misalnya, sebuah BUMN mengalami kerugian, siapa saja bisa dijerat pidana korupsi dengan dalih ada kerugian negara.
“Korupsi ulah orang serakah, tidak beriktikad baik atau bukan sosok yang menjalankan tugasnya dengan baik. Faktanya, yang banyak terjadi (penerapan) kedua ketentuan UU Tipikor itu malah menjerat orang yang beriktikad baik dan tidak serakah. Mereka justru diberi predikat koruptor karena dianggap ada kerugian keuangan negara,” ujar Maqdir di Gedung MK beberapa waktu lalu.
Menurutnya, UU Tipikor seharusnya menjerat kejahatan atau penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum (mens rea) yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Harus ditelusuri apa yang disebut dengan frasa ‘menguntungkan diri sendiri’ dan apa penyebabnya? Bukan sebab ada kerugian negara, tapi penyuapan. Sayangnya, kekeliruan itu sering terjadi dalam praktik penegakan hukum perkara korupsi.
“Jadi bukan soal merugikan keuangan negara, tapi apakah ada unsur suap/penyuapan atau tidak,” tegasnya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Atau jika kedua pasal itu tetap diperlukan untuk memberantas korupsi, harus ada syarat berupa suap. Tanpa ada unsur tersebut aparat tidak bisa menjerat terduga pelaku korupsi dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Jadi pembatasan makna korupsi ini harus ada karena Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sangat longgar (multitafsir, red), semua orang bisa ditetapkan jadi koruptor. Melanggar UU Lingkungan, UU Perdagangan, UU Kelautan, dan lainnya juga bisa ditetapkan jadi koruptor.”
Sedangkan, dalam Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024, Hotasi Nababan mengaku hak-hak konstitusionalnya telah dilanggar secara faktual akibat berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang dalam penerapannya seringkali digunakan sebagai pasal “sapu jagat” karena bunyi pasal dan unsurnya tidak tegas.
Hotasi Nababan merupakan terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang setelah menjalani proses persidangan awalnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2013. Namun, berdasarkan Putusan Tingkat Kasasi pada 2014/2015, Hotasi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga Pemohon dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Menurut Pemohon yang kala itu menjabat Direktur PT MNA telah terbukti dalam fakta persidangan beriktikad baik menjalankan perusahaan milik negara tersebut dan tidak ada mens rea atau niat jahat dalam dirinya untuk merugikan keuangan negara. Selain itu, perumusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tidak menyebut bentuk kesalahan secara sengaja atan lalai yang harus dibuktikan menjadikan pasal itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945.
Penerapan hukum pasal-pasal tersebut juga menimbulkan permasalahan karena faktanya telah terjadi pergeseran praktik dengan menjerat setiap orang yang dalam kasusnya ada kerugian negara menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Padahal, kata Hotasi, kerugian keuangan atau perekonomian negara yang timbul bukan dari perbuatannya dalam memberikan uang.
Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "dengan maksud merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum".
Kemudian, meminta Mahkamah menyatakan frasa "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "dengan maksud merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
















