Pengungsi Rohingya Dipermasalahkan, PAHAM FH Unpad Ingatkan Mandat UUD 1945
Utama

Pengungsi Rohingya Dipermasalahkan, PAHAM FH Unpad Ingatkan Mandat UUD 1945

Pemerintah harus menangani pengungsi Rohingya sesuai dengan prinsip kemanusiaan, instrumen hukum internasional, dan Perpres 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Gambaran penanganan pengungsi di Indonesia. Foto Ilustrasi: RES
Gambaran penanganan pengungsi di Indonesia. Foto Ilustrasi: RES

Paguyuban Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PAHAM FH Unpad) mengoreksi pernyataan Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia soal pengungsi Rohingnya di Aceh. Hikmahanto dianggap membenarkan agar pengungsi Rohingnya dikembalikan ke Myanmar.

“Pendapat ini agak fatal. Lho, ada prinsip non-refoulement. Mereka terdiskriminasi dan teraniaya di sana,” kata Atip Latipulhayat, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjadjaran melalui sambungan telepon. Atip mengonfirmasi siaran pers PAHAM FH Unpad, Senin (27/11/2023).

Baca Juga:

Atip menyayangkan pernyataan Hikmahanto dalam merespon penolakan warga Aceh terhadap pengungsi Rohingnya belakangan ini. Ia yang juga peneliti senior PAHAM FH Unpad menekankan akademisi harus lebih hati-hati berpendapat. Dampak pendapat akademisi bisa saja memojokkan kelompok rentan. Atip dan PAHAM FH Unpad mengakui respon penolakan warga Aceh tidak bisa disalahkan. Tidak efektinya penanganan pengungsi Rohingnya oleh pemerintah dinilai juga menjadi penyebab sikap penolakan dari warga Aceh.

Belum lama ini berbagai media massa memberitakan upaya warga Aceh mengembalikan pengungsi Rohingnya ke kapal saat baru mendarat. Hal itu dilakukan karena warga Aceh mulai terganggu dengan gelombang pengungsi Rohingnya yang terus bertambah. Mulai muncul masalah sosial antara warga Aceh dengan pengungsi Rohingnya.

“Basis filosofis soal pengungsi itu menurut saya adalah kemanusiaan. Menurut saya, perspektif hukum pun, dalam hal ini hukum internasional, tidak boleh keluar dari basis tersebut,” kata Atip melanjutkan. Apalagi prinsip kemanusiaan itu adalah bagian dari filosofi Pancasila dan mandat konsitusi. Tercantum tujuan negara Republik Indonesia antara lain ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia. Atip merujuk alinea IV Pembukaan UUD 1945.

“Prinsip non-refoulement adalah asas fundamental dalam Hukum Pengungsi Internasional untuk tidak mengembalikan pengungsi ke tempat yang membuat nyawanya terancam,” ujar Diajeng Wulan Christianti, Direktur PAHAM FH Unpad. Ia mengakui Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Namun, prinsip tersebut tetap mengikat Indonesia sebagai kebiasaan internasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait