Pengungsi Rohingya Dipermasalahkan, PAHAM FH Unpad Ingatkan Mandat UUD 1945
Utama

Pengungsi Rohingya Dipermasalahkan, PAHAM FH Unpad Ingatkan Mandat UUD 1945

Pemerintah harus menangani pengungsi Rohingya sesuai dengan prinsip kemanusiaan, instrumen hukum internasional, dan Perpres 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit

Terlebih lagi, prinsip ini juga menjadi kewajiban dalam hukum Indonesia melaluiKonvensi Menentang Penyiksaan 1987 yang sudah Indonesia ratifikasi. Diajeng merujuk Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 yaitu, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”.

Perpres 125/2016

PAHAM FH Unpad juga mengingatkan seluruh lapisan Pemerintah Indonesia terikat kewajiban menangani pengungsi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri (Perpres 125/2016). PAHAM FH Unpad mencatat ada kecenderungan aparat keamanan melakukan patroli laut untuk menghalau kapal-kapal Rohingya yang akan masuk ke wilayah Indonesia. “Patroli tidak boleh diarahkan untuk mengusir kapal Rohingya,” ujar Bilal Dewansyah, dosen peneliti PAHAM FH Unpad lainnya.

Bilal mengatakan keselamatan para pengungsi harus diprioritaskan meski ada indikasi kuat kapal-kapal pengungsi itu dikelola jaringan penyelundup manusia. Ia menyayangkan luputnya penanganan isu penyelundupan pengungsi Rohingya meski sudah lama diketahui. “Belum ada kerja sama konkret Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara terkait, seperti Bangladesh dan Malaysia untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Bilal lagi.

PAHAM FH Unpad memberikan empat himbauan kepada berbagai pihak di Indonesia untuk penanganan pengungsi Rohingnya ke depan. Pertama, para akademisi diminta tidak berpendapat tanpa dasar keilmuan yang kokoh. Pendapat keliru dari akademisi sangat bisa memengaruhi opini publik. Kedua, berbagai pihak pemerintah dan organisasi internasional yang terlibat harus lebih responsif menangani kedatangan pengungsi Rohingya. Perlu ada upaya menjembatani dialog konstruktif dengan warga setempat untuk menghindari penolakan.

Ketiga, PAHAM FH Unpad juga menuntut Pemerintah Indonesia mengutamakan pendekatan kemanusiaan dalam patroli laut terhadap kapal-kapal Rohingya. Tindakan pertolongan darurat seperti menarik mereka ke wilayah darat Indonesia harus dilakukan jika diperlukan. Terakhir, PAHAM FH Unpad meminta Pemerintah Indonesia segera bekerja sama dengan negara-negara terkait—khususnya Bangladesh dan Malaysia—untuk penanganan bersama secara komprehensif.

Tanggapan Hikmahanto

Diwawancara terpisah, Hikmahanto mengonfirmasi pernyataannya yang direspon PAHAM FH Unpad. “Indonesia jangan sok jadi pahlawan Hak Asasi Manusia dan kemanusiaan, tapi tidak melihat kemampuan kita dari segi anggaran,” kata Hikmahanto kepada Hukumonline. Ia mengingatkan isu pengungsi tidak mudah ditangani dalam jangka panjang.

“Orang Indonesia yang miskin masih banyak. Lihat negara-negara Eropa yang kaya seperti Inggris dan Jerman juga membatasi pengungsi,” ujar Hikmahanto. Ia mengatakan tanggung jawab terhadap kesejahteraan warga negara Indonesia juga mandat UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait