Andi Irfan lalu memberikannya kepada Pinangki yang lalu menyerahkan sebesar AS$50 ribu (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki baru menerima AS$150 ribu dan akan memberikan kekurangannya setelah Joko Tjandra memberikan uang yang dijanjikan.
Atas perbuatannya, Andi Irfan didakwa berdasarkan 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mengenai bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Pemufakatan jahat
Dalam dakwaan kedua, Andi Irfan Jaya didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar AS$10 juta kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung, dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
“Yaitu Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung memberikan Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” terang penuntut.
Cara-cara yang dilakukan Joko Tjandra adalah sama seperti diuraikan dalam dakwaan pertama yaitu perbuatan pemberian uang kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Atas perbuatannya, Andi Irfan didakwa berdasarkan pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur soal "Setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14" dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Terkait dakwaan tersebut, Andi Irfan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). “Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan rekan JPU kami ingin menggunakan hak untuk mengajukan eksepsi,” kata penasihat hukum Andi Irfan, Andi Syafrani. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 9 November 2020 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).
















