Pengusaha dan Pekerja Diminta Perkuat Tripartit
Berita

Pengusaha dan Pekerja Diminta Perkuat Tripartit

Untuk menghadapi isu ketenagakerjaan.

ADY
Bacaan 2 Menit

Padahal, sebagaimana saran LKS Tripanas, Hasanuddin melanjutkan, peninjauan kembali KHL itu sudah dilakukan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang menyimpulkan perlu ditambahkan 4 item. Oleh karenanya, jumlah KHL yang tadinya terdiri dari 46 item berubah menjadi 50 item. Namun, mengingat hasil Depenas itu ditolak oleh sebagian serikat pekerja, Hasanuddin menilai pemerintah lebih mengakomodir serikat pekerja yang menolak itu. Alhasil, pemerintah menetapkan KHL 2013 terdiri dari 60 item.

Hal serupa menurut Hasanuddin juga terjadi dalam proses pembentukan Permenakertrans Outsourcing. Ujungnya, peraturan itu dinilai terdapat banyak masalah. Oleh karenanya, Hasanuddin mempertanyakan keseriusan pemerintah, khususnya Kemenakertrans dalam memperkuat peran LKS Tripartit. ”Pertanyakan dulu apa yang sudah dibuat pemerintah untuk memperkuat LKS Tripartit,” ujarnya kepada hukumonline lewat telepon, Rabu (3/4).

Senada, anggota LKS Tripnas dari unsur serikat pekerja, Sahat Butar Butar, mengatakan pemerintah hanya dimulut saja menyebut penguatan LKS Tripartit. Pasalnya, melihat kenyataan yang ada Sahat menyebut pemerintah, khususnya Kemenakertrans minim menyerap aspirasi anggota LKS Tripartit baik itu dari unsur serikat pekerja atau organisasi pengusaha. Misalnya, ketika pemerintah diminta menyediakan anggaran khusus untuk menunjang kerja-kerja LKS Tripnas. Sahat berpendapat sudah beberapa kali pergantian Menteri, usulan itu tak juga dipenuhi.

”Cuma di mulut doang tapi realisasinya tidak ada, berarti saya anggap tidak ada keseriusan dari pemerintah memperkuat LKS Tripartit,” tegas Sahat kepada hukumonline lewat telepon, Rabu (3/4).

Akibatnya, Sahat melanjutkan, LKS Tripnas terhambat menunaikan tugasnya, misalnya belum optimal melakukan kunjungan ke LKS Tripartit di daerah untuk meminta masukan bidang ketenagakerjaan. Karena hal itu tak terealisir, gejolak hubungan industrial di daerah kerap terjadi. Begitu pula dalam penyusunan suatu kebijakan terkait ketenagakerjaan, Sahat merasa pemerintah tak maksimal menyerap usulan para pihak LKS Tripnas. Misalnya, dalam membahas Permenakertrans Outsourcing, Sahat menilai dari seluruh usulan yang diajukan unsur pekerja, hanya 30 persen yang diakomodir.

Tags:

Berita Terkait