Pengusaha dan Pekerja Diminta Perkuat Tripartit
Berita

Pengusaha dan Pekerja Diminta Perkuat Tripartit

Untuk menghadapi isu ketenagakerjaan.

ADY
Bacaan 2 Menit
 Pengusaha dan Pekerja Diminta Perkuat Tripartit
Hukumonline

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengajak pengusaha dan pekerja untuk memperkuat Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional dalam menyelesaikan bermacam masalah ketenagakerjaan yang muncul saat ini. Diantaranya terkait pengupahan, pelaksanaan outsourcing dan Jaminan Sosial (Jamsos). Menurutnya, LKS Tripnas harus memperhatikan secara serius berbagai persoalan tersebut.

Muhaimin menjelaskan LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja. Lewat forum yang anggotanya terdiri dari pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan itu Muhaimin mengatakan berbagai saran dan pertimbangan yang dihasilkan dapat dilayangkan kepada pemerintah pusat dan daerah.

Saran dan pertimbangan itu akan digunakan sebagai bagian dari acuan pemerintah dalam menyusun kebijakan serta menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Muhaimin juga berharap agar pembahasan di tingkat LKS Tripartit turut membahas upaya peningkatan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja. ”LKS Tripartit diharapkan dapat menciptakan dan memelihara hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” kata Muhaimin di Yogyakarta, Selasa (2/4).

Walau begitu, Muhaimin mengaku tak mudah membangun sebuah lembaga yang di dalamnya terdapat perbedaan kepentingan yaitu antara pekerja dan pengusaha. Tapi, dia menekankan agar kedua pihak itu menyamakan persepsi untuk membangun hubungan ketenagakerjaan yang baik. Sehingga upah pekerja dapat meningkat, begitu pula dengan produktivitas kerja. Jika hal itu tercapai, Muhaimin berpendapat akan tercipta kondisi perusahaan yang stabil. Oleh karenanya, LKS Tripartit dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan dalam kedudukan seimbang proporsional.

Kemenakertrans mencatat sampai saat ini telah terbentuk 33 LKS Tripartit di tingkat provinsi yang diketuai Gubernur dan 267 LKS Tripartit tingkat Kabupaten/Kota dengan ketua Walikota/Bupati. LKS Tripnas resmi dibentuk lewat Keputusan Presiden (Keppres) No.37/M/2009 yang diterbitkan pada 23 Maret 2009. Peraturan itu mengangkat 45 anggota LKS Tripnas yang terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah. Masing-masing unsur diwakili 15 orang.

Selain itu, mengacu pasal 107 UU Ketenagakerjaan, LKS Tripnas bertugas memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Presiden, Gubernur dan Walikota/Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan. Untuk mendorong peran LKS Tripartit Menakertrans dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Bersama No.Per.04/MEN/II/2010 dan No.17 tahun 2010 tentang Pembentukan dan Peningkatan peran LKS Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Terpisah, anggota LKS Tripnas dari unsur pengusaha, Hasanuddin Rachman, tak yakin dengan keseriusan pemerintah memperkuat LKS Tripartit. Pasalnya, dari sejumlah kebijakan soal ketenagakerjaan yang diterbitkan, Ketua Bidang Hubungan Industrial dan Advokasi DPN Apindo itu mengatakan beberapa kali pemerintah mengesampingkan peran LKS Tripartit. Misalnya, dalam menetapkan item yang termaktub dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2013, pemerintah melakukannya secara sepihak.

Padahal, sebagaimana saran LKS Tripanas, Hasanuddin melanjutkan, peninjauan kembali KHL itu sudah dilakukan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang menyimpulkan perlu ditambahkan 4 item. Oleh karenanya, jumlah KHL yang tadinya terdiri dari 46 item berubah menjadi 50 item. Namun, mengingat hasil Depenas itu ditolak oleh sebagian serikat pekerja, Hasanuddin menilai pemerintah lebih mengakomodir serikat pekerja yang menolak itu. Alhasil, pemerintah menetapkan KHL 2013 terdiri dari 60 item.

Hal serupa menurut Hasanuddin juga terjadi dalam proses pembentukan Permenakertrans Outsourcing. Ujungnya, peraturan itu dinilai terdapat banyak masalah. Oleh karenanya, Hasanuddin mempertanyakan keseriusan pemerintah, khususnya Kemenakertrans dalam memperkuat peran LKS Tripartit. ”Pertanyakan dulu apa yang sudah dibuat pemerintah untuk memperkuat LKS Tripartit,” ujarnya kepada hukumonline lewat telepon, Rabu (3/4).

Senada, anggota LKS Tripnas dari unsur serikat pekerja, Sahat Butar Butar, mengatakan pemerintah hanya dimulut saja menyebut penguatan LKS Tripartit. Pasalnya, melihat kenyataan yang ada Sahat menyebut pemerintah, khususnya Kemenakertrans minim menyerap aspirasi anggota LKS Tripartit baik itu dari unsur serikat pekerja atau organisasi pengusaha. Misalnya, ketika pemerintah diminta menyediakan anggaran khusus untuk menunjang kerja-kerja LKS Tripnas. Sahat berpendapat sudah beberapa kali pergantian Menteri, usulan itu tak juga dipenuhi.

”Cuma di mulut doang tapi realisasinya tidak ada, berarti saya anggap tidak ada keseriusan dari pemerintah memperkuat LKS Tripartit,” tegas Sahat kepada hukumonline lewat telepon, Rabu (3/4).

Akibatnya, Sahat melanjutkan, LKS Tripnas terhambat menunaikan tugasnya, misalnya belum optimal melakukan kunjungan ke LKS Tripartit di daerah untuk meminta masukan bidang ketenagakerjaan. Karena hal itu tak terealisir, gejolak hubungan industrial di daerah kerap terjadi. Begitu pula dalam penyusunan suatu kebijakan terkait ketenagakerjaan, Sahat merasa pemerintah tak maksimal menyerap usulan para pihak LKS Tripnas. Misalnya, dalam membahas Permenakertrans Outsourcing, Sahat menilai dari seluruh usulan yang diajukan unsur pekerja, hanya 30 persen yang diakomodir.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info