Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Kemenakertrans, Sahat Sinurat mengimbau seluruh pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan (THR) kepada pekerja tepat waktu. Yaitu paling lambat tujuh hari sebelum jatuh hari raya keagamaan. Ini penting untuk menjaga produktifitas kerja dan mendukung kegiatan silaturahmi pekerja.
Sahat melihat dampak tersebut bukan isapan jempol semata karena selama ini para pekerja yang mengeluhkan THR-nya tak kunjung dibayar, menjadi kurang bersemangat untuk bekerja. Sebab, dalam jangka waktu itu, para pekerja membutuhkan tambahan dana untuk memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari raya keagamaan. Seperti bersilaturahmi dan menyambangi sanak saudara dan kerabat.
Apalagi, lanjut Sahat, beberapa waktu lalu Menakertrans sudah menerbitkan surat edaran bernomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.
“Untuk meminimalisir atau mencegah keresahan pekerja diharapkan, perusahaan dapat melaksanakan pembayaran THR tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sebagaimana, surat edaran,” kata Sahat kepada hukumonline di ruang kerjanya di kantor Kemenakertrans Jakarta, Selasa (16/7).
Sahat menjelaskan, pemberian THR itu selaras dengan budaya bangsa Indonesia. Dimana, saat tiba hari raya keagamaan, setiap orang yang merayakan melakukan silaturahmi dan mengunjungi keluarga serta kerabatnya. Mengingat kegiatan sosial itu membutuhkan biaya untuk transportasi, akomodasi dan lainnya, maka umat yang merayakan hari keagamaannya membutuhkan biaya tambahan. Untuk itu, perusahaan melakukan kebiasaan memberikan bantuan itu dalam bentuk THR.
Dari kebiasaan tersebut, Sahat melanjutkan, pemerintah merespon dengan cara menetapkan kebiasaan positif itu menjadi norma lewat Permenakertrans No.04 Tahun 1994 tentang THR Bagi Pekerja di Perusahaan. Sebelum Permenakertrans itu diterbitkan, Sahat melihat banyak perusahaan yang lebih dulu mengatur pemberian THR lewat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sedangkan, ketika Permenakertrans itu diterbitkan, payung hukumnya adalah UU No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
Seiring berjalannya waktu, dengan diterbitkannya UU Ketenagakerjaan, Sahat berpendapat Permenakertrans No.04/1994 menjadi bagian dari peraturan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan. Namun, jika THR yang selama ini diberikan perusahaan besarannya lebih baik ketimbang Permenakertrans itu maka yang berlaku adalah PP atau PKB yang berlaku di perusahaan.
Walau begitu, Sahat tidak menampik adanya sejumlah perusahaan yang diadukan pekerja karena tidak membayar THR. Menurutnya, pemerintah telah menindaklanjuti pengaduan itu dan berupaya semaksimal mungkin agar para pekerja mendapatkan THR. Untuk itu secara umum Sahat menyebut berbagai kasus penunggakan membayar THR yang dilakukan perusahaan, sebagian besar dapat diselesaikan dengan baik.
Untuk mencegah agar kasus itu tidak berulang, lewat surat edaran yang beberapa waktu lalu diterbitkan Menakertrans, Sahat mengatakan sudah dibentuk Posko Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2013. Menakertrans telah menginstruksikan kepada seluruh instansi ketenagakerjaan baik di tingkat pusat dan daerah untuk membentuk posko tersebut. Misalnya, di tingkat provinsi posko terdapat di Disnakertrans. Sedangkan Kemenakertrans membuka Posko di kantor Kemenakertrans Jakarta yaitu di jalan Gatot Subroto kavling 51 lantai 8, Jakarta Pusat.
Dengan dibentuknya Posko tersebut, Sahat mengimbau kepada para pekerja yang belum mendapat THR sebagaimana ditegaskan Menakertrans lewat surat edaran, harap melaporkan perusahaannya ke Posko terdekat. Sedangkan untuk para pengusaha, lagi-lagi Sahat menekankan agar membayar THR kepada pekerja 7 hari sebelum hari raya keagamaan. “Untuk memantau dan mengawasi terlaksananya pembayaran THR, pemerintah membentuk Posko Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2013,” tegasnya.
Terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mempertanyakan peran Kemenakertrans dan instansi tenaga kerja di tingkat provinsi serta kabupaten/kota dalam menjamin pekerja mendapat THR dari perusahaannya. Pasalnya, Timboel melihat pelanggaran terhadap Permenakertrans No.4 tahun 1994 tak sedikit dilakukan berbagai perusahaan. Atas dasar itu Timboel mendesak agar instansi pemerintah yang bergerak di bidang ketenagakerjaan turun ke lapangan, menyambangi perusahaan yang berpotensi tidak membayar THR.
Ketika bertandang ke perusahaan itu, petugas harus menanyakan secara langsung rencana pembayaran THR dan mengecek apakah anggaran THR itu sudah disiapkan pengusaha atau belum. Untuk memperlancar terealisasinya tindakan itu, Timboel mengimbau agar pemerintah menggandeng serikat pekerja di perusahaan yang akan disambangi. “Strategi ini bisa mengantisipasi pengusaha yang tidak mau bayar THR,” ujarnya kepada hukumonline lewat surat elektronik, Jumat (19/7).
Sementara, imbauan Kemenakertrans untuk membuat posko pengaduan THR di berbagai daerah, menurut Timboel tidak efektif. Pasalnya, instansi ketenagakerjaan bersifat pasif, hanya menunggu pengaduan, padahal harusnya petugas aktif bertandang ke bermacam perusahaan yang diindikasikan tidak membayar THR. Oleh karenanya, penyelesaian kasus yang dilakukan posko, sering mendapat hasil yang terlambat.
Sebab, paling lambat THR dibayar H-7 sebelum hari raya keagamaan dan pekerja biasanya melapor ke posko H-6. Dalam menindaklanjuti pengaduan itu, Timboel mencatat posko membutuhkan 3-4 hari. Ujungnya, laporan ditindaklanjuti setelah hari raya. “Hal itu tidak efektif. Kemenakertrans dan instansi dinas tenaga kerja harus pro aktif mendatangi perusahaan dan menanyakan sejauh mana rencana pembayaran THR kepada para pekerjanya,” usulnya.
Untuk mengukur kinerja pemerintah dalam menyelesaikan kasus pembayaran THR, Timboel berpendapat kinerja Kemenakertrans dan instansi ketenagakerjaan lain di daerah harus dievaluasi terlebih dulu terkait data laporan pekerja dua tahun lalu dan bagaimana strategi penyelesaiannya. Serta, harus dilihat berapa kasus yang berhasil dan gagal diselesaikan. Dengan evaluasi itu Menakertrans diharap dapat belajar dan merumuskan strategi baru untuk mendesak perusahaan membayar THR.
Soal sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Timboel mengingatkan pengawas ketenagakerjaan dapat berpedoman pada PP No.8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. Bagi Timboel, THR adalah bagian dari upah. Sehingga ketika THR tidak dibayar, bakal berpengaruh terhadap produktifitas pekerja. “Permasalahannya ada di political will pemerintah saja (menegakan hukum,-red),” tukasnya.
Sementara, Ketua Hubungan Industrial dan Advokasi DPN APINDO, Hasanuddin Rachman, mengatakan Surat Edaran Menakertrans itu hanya pengulangan dari ketentuan yang termaktub dalam Permenakertrans No.4 Tahun 1994. Sehingga, Hasanuddin menganggap para pengusaha akan membayar THR kepada pekerja pada waktunya tanpa diinstruksikan pemerintah. “Mereka (pengusaha,-red) nggak usah disuruh, nanti juga bayar THR,” pungkasnya kepada hukumonline lewat telepon, Jumat (19/7).
















