Pengusaha Disarankan Panggil Kembali Pekerja yang Sempat di PHK Akibat Pandemi
Berita

Pengusaha Disarankan Panggil Kembali Pekerja yang Sempat di PHK Akibat Pandemi

Pemanggilan kembali para pekerja yang di PHK di era new normal diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat dalam mendukung percepatan pergerakan ekonomi yang melambat karena Covid-19.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) untuk memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja PHK lantaran terjadinya wabah virus Covid-19. Namun, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, mengaku sulit bagi pengusaha untuk tidak melakukan hal tersebut. (Baca: Dampak Virus Corona ke Industri, PHK Bisa Saja Terjadi)

Menurutnya, jika perusahaan mengalami kerugian, PHK menjadi hal yang paling mungkin untuk dilakukan oleh pelaku usaha untuk menekan keuangan perusahaan. “Sulit kalau tidak ada PHK, dari mana bayarnya, kalau tidak bisa bayar mau bagaimana. Kalau sanggup dan kuat perusahaan tidak akan melakukan PHK,” katanya kepada hukumonline, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, meski pemerintah sudah memberikan stimulus ekonomi untuk membantu industri yang terdampak dari penyebaran virus Corona ini, Iwantono menilai hal tersebut tidak bisa membantu pelaku usaha untuk tidak melakukan PHK. Apalagi, lanjutnya, dampak stimulus ekonomi tersebut tidak bisa dirasakan langsung oleh industri.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengharapkan stimulus pajak yang diberikan pemerintah dapat diberikan kepada pelaku industri yang bisa menjamin pemberian lapangan kerja. "Pengurangan pajak harus diberikan pada perusahaan yang menjamin pekerjaan pada buruh, sehingga kebijakan pemotongan pajak dapat berjalan lebih efektif," ujar Ira.


Menurut dia, pemberian stimulus secara efektif tersebut dapat memberikan jaminan kepada pelaku industri untuk menekan terjadinya PHK. "Perusahaan juga harus memberikan jaminan tetap mempertahankan pekerjanya sampai krisis ini mampu dihadapi," ujar Ira.

Seperti dilansir Antara, pengusaha di beberapa daerah ada yang telah mempekerjakan kembali pekerjanya. Di Kudus misalnya, sebanyak 2.021 karyawan dari belasan perusahaan yang sebelumnya dirumahkan akibat pandemi Covid-19 mulai dipekerjakan kembali meski belum seluruhnya.


"Dari 11 perusahaan, delapan perusahaan di antaranya sudah mulai mempekerjakan kembali karyawannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Bambang Tri Waluyo di Kudus.

Tags:

Berita Terkait