Pengusaha Kosmetik Keluhkan Dua Permendag
Berita

Pengusaha Kosmetik Keluhkan Dua Permendag

Dua Permendag itu merupakan turunan dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah.

ANT
Bacaan 2 Menit
Permendag paling banyak dideregulasi. Foto: RES
Permendag paling banyak dideregulasi. Foto: RES
Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAKI) mengeluhkan dua peraturan menteri perdagangan (Permendag). Atas dasar itu, asosiasi menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk membahas peraturan yang merupakan turunan dari paket kebijakan ekonomi jilid I itu.

Asosiasi menilai, dua permendag tersebut tak sejalan dengan keinginan pemerintah yang ingin meningkatkan daya saing industri nasional melalui deregulasi dan derebirokratisasi. Menurut asosiasi, keberadaan dua permendag itu semakin menghambat daya saing industri nasional.

“Di situ semangatnya tidak sejalan dengan apa yang sudah diungkapkan pemerintah dalam hal ini Pak Jokowi, yaitu deregulasi dan derebirokratisasi untuk meningkatkan daya saing industri nasional," kata Ketua Umum PPAKI, Putri Kuswisnu Wardani di Jakarta, Senin (28/12).

Dia menjelaskan, paket kebijakan yang dinilai tidak sejalan yaitu Permendag Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 dan Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015. Kedua peraturan, dinilai menghambat industri nasional dalam mengembangkan usaha dan memperluas peluang importir untuk melakukan importasi secara lebih ekstensif lagi.

"Tentunya ini akan merugikan kebijakan pemerintah ke depannya di mana pemerintah menginginkan adanya reindustrialisasi untuk penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak," tambahnya.

Putri mengatakan, dalam pertemuan tersebut JK sepakat bahwa industri nasional harus mendapatkan dukungan penuh atau diutamakanan. Alasannya, selain sebagai sektor yang menyerap tenaga kerja yang besar, industri ini juga berdampak luas hingga ke konsumen.

"Beliau mengungkapkan ini teknis sekali, tetapi agar importasi bagi produsen itu dimudahkan dan importasi bagi importir umum lebih dikelola, bukan tidak diperbolehkan tetapi dikelola secara lebih cermat untuk mendapatkan produk yang berkualitas, dan layanan konsumen yang aman dan tidak membahayakan," kata Presiden Direktur Mustika Ratu tersebut.

Selain itu, lanjut Putri, JK sudah menginstruksikan pejabat Kementerian Perdagangan untuk kembali memasukan verifikasi kosmetika dalam pengecekan di pelabuhan. Menurut Putri, seluruh hasil pertemuan dengan JK ini sudah sesuai yang diharapkan oleh pengusaha.

"Sudah sesuai semua, jadi beliau mengatakan bahwa memang deregulasi dan derebirokrasi yang diharapkan pemerintah itu untuk mendukung daya saing industri nasional bukan menjadikan pasar dalam dalam negeri hanya sebagai tujuan perdagangan saja," tutur Putri.

Untuk diketahui, Permendag 87 mengatur tentang ketentuan impor produk tertentu. Permendag ini terbit pada 15 Oktober 2015 lalu yang berlaku 1 November 2015 dan berakhir pada 31 Desember 2018. Sedangkan Permendag 70 mengenai angka pengenal importir. Peraturan ini diterbitkan pada 28 September 2015 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
Tags:

Berita Terkait