Lima Kebijakan yang Tumbuhkan Optimisme Dunia Usaha
Berita

Lima Kebijakan yang Tumbuhkan Optimisme Dunia Usaha

Indonesia perlu menyiapkan tenaga kerja terdidik dan terampil.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Tinggal menghitung hari, Indonesia akan memasuki tahun baru 2016. Rezim Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan berjalan. Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memasuki tahun baru tersebut dengan nada optimisme. Nada optimisme muncul karena Pemerintah sudah membuat beragam kebijakan, terutama paket-paket kebijakan ekonomi.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan setidaknya ada lima kebijakan yang dinilai bermanfaat bagi dunia usaha. Kelima kebijakan itu disampaikan Hariyadi di Jakarta, Senin (14/12). Apa saja kebijakan itu?

Pertama, pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mempercepat pelayanan perizinan usaha. PTSP mempermudah proses investasi terutama perizinan dengan cara melimpahkan kewenangan pemberian perizinan usaha utama ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Reformasi pelayanan izin investasi terus ditingkatkan. “Upaya tersebut (pembentukan PTSP--red) telah berhasil meningkatkan peringkat Indonesia dalam survei Ease of Doing Bussines atau kemudahan berusaha dari yang semula di posisi 120 menjadi 109 yang dirilis World Bank Group. Naik 11 peringkat,” kata Hariyadi.

Kedua, paket kebijakan ekonomi jilid I sampai VII yang mencakup deregulasi ratusan kebijakan pemerintah di berbagai sektor industri maupun lintas sektor. Deregulasi ini mengakomodasi usulan-usulan matrik kebijakan dari berbagai sektor usaha yang dikoordinasi Apindo. Menurut Hariyadi, deregulasi industri dan lintas sektor seperti pertanahan, perizinan usaha, insentif perpajakan, dan pengupahan, menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memperbaiki perekonomian.

Paket kebijakan pemerintah tersebut dinilai menyentuh pemulihan sektor riil domestik. Tantangannya terletak pada implementasi kebijakan. Suatu kebijakan yang baik tidak otomatis menjamin pelaksanaan yang baik. “Maka tahun 2016 menjadi tahun pembuktian rencana-rencana besar pemerintah di bidang perekonomian,” imbuhnya.

Ketiga, kebijakan pemerintah tentang pengupahan dalam PP No. 78 Tahun 2015 dengan membuat formulasi penghitungan upah minimum berdasarkan faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi merupakan kebijakan yang positif. Kebijakan tersebut, kata Haryadi, memang tidak sempurna, namun Apindo mendukung karena salah satu kontribusi besar PP tersebut adalah memberikan jaminan kepastian penghitungan upah minimum yang berimplikasi bagi penentuan upah secara umum. Kebijakan pemerintah mengenai jaminan pensiun juga memberikan indikasi cukup positif dengan mengakomodasi masukan Apindo terkait besaran tarif.

Keempat, dalam hal kebijakan perekonomian internasional secara khusus Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), pada dasarnya, Indonesia telah menjalaninya lebih dari sepuluh tahun terakhir. Sejak 2010, sudah lebih 98 persen tarif bea masuk barang antarnegara ASEAN nol persen. Perekonomian Indonesia sudah biasa menghadapi arus barang dan jasa antarnegara. Kalaupun ada serbuan di sektor jasa, Apindo melihatnya tak terlalu mengkhawatirkan.

Memang, ada kekhawatiran semu atas serbuan tenaga kerja terampil tahun 2016. Apindo menyebut sudah ada Mutual Recognition Arrangement (MRA) atas delapan bidang profesi. Selain masih harus dilengkapi sejumlah tahap teknis lanjutan, juga bukan merupakan kebebasan untuk bekerja, tetapi pengakuan kesamaan kualifikasi pendidikan-keterampilan. Jadi, Indonesia perlu menyiapkan tenaga kerja terdidik dan terampil.

Untuk kebijakan perdagangan internasional dalam Comprehensive Economic Partenrship Agreement (CEPA), Indonesia dengan European Union yang dijadikan prioritas untuk diwujudkan dalam dua tahun mendatang adalah positif mengingat sifatnya yang komplementer bagi perekonomian Indonesia.

Kelima, reformasi struktural yang dilakukan dengan pemangkasan subsidi BBM untuk dialihkan ke aktivitas produktif, serta penyelesaian sejumlah agenda reformasi kelembagaan pemerintah yang dapat mempercepat eksekusi anggaran belanja pembangunan. Peningkatan yang signifikan dalam alokasi anggaran infrastruktur dan pendidikan diharapkan meningkatkan produktivitas Indonesia dalam jangka menengah dan  panjang asalkan didukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Kebijakan-kebijakan yang ditempuh Pemerintah diperkuat dengan kemudahan berinvestasi. BKPM memberikan kemudahan berinvestasi kepada investor yang masuk kategori produk 8 plus 1. Investor yang menggunakan layanan izin investasi tiga jam akan menerima 8 produk perizinan plus 1 surat booking tanah (apabila diperlukan).

BKPM memudahkan pengurusan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Disamping itu, perizinan tiga jam juga melayani Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Dengan sekali urus saja investor dapat memperoleh delapan izin yakni Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Disamping itu, perizinan tiga jam juga melayani Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK), juga surat booking tanah apabila diperlukan.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa produk 8 in 1 tersebut mulai berlaku per 1 Desember 2015. “Pengembangan layanan ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden untuk memberikan kemudahan bagi investor sehingga pelayanan yang dilakukan tidak lagi memakan waktu berhari-hari,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait