Pengusaha Nilai Aturan Plastik Berbayar Banyak Diintervensi
Aktual

Pengusaha Nilai Aturan Plastik Berbayar Banyak Diintervensi

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Selain itu, aturan tersebut juga tidak ada payung hukum yang membawahi. Ia menuturkan tidak bisa menekan anggota Aprindo untuk memaksa menjual kantong plastik karena memang tidak ada hukuman apabila tidak menjalankannya.
"Yang kami tawarkan adalah tetap memberikan pendidikan kepada konsumen untuk mengurangi konsumsi kantong plastik, namun untuk sementara sebelum ada aturan yang detail, maka kantong plastik, kami gratiskan kembali," ucap Roy.
Periode sebelumnya, uji coba berhasil dilaksanakan selama 21 Februari hingga 31 Mei 2016.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengeluhkan banyaknya pihak yang melakukan intervensi terkait uji coba aturan kantong plastik tidak gratis."Pada dasarnya kami mendukung pemerintah untuk program ramah lingkungan, namun karena banyak intervensi dan masalah yang muncul, maka kami terpaksa kembali gratiskan kantong plastik," kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey di Jakarta, kemarin.Dalam kesempatan bertemu dengan awak media, ia juga menjelaskan bahwa selama tahap masa uji coba kantong plastik berbayar banyak pihak yang menyalahartikan dalam menerjemahkan maksud kantong plastik berbayar.Ia menyebutkan salah satunya pemerintah daerah (pemda) yang memberikan aturan berbeda-beda, salah satu di antaranya bisa memberatkan konsumen dan retail.Roy menjelaskan bahwa harga plastik yang ditentukan sebesar Rp200 per kantongnya merupakan dasar dari harga plastik termurah, dan nominal tersebut masuk dalam mekanisme pasar atau sudah termasuk harga barang, tidak ada keuntungan yang diberikan kepada pemerintah.
Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info