Tulus juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menolak rencana pembukaan puluhan mal tersebut. YLKI mengimbau agar masyarakat tidak mengunjungi mal sebelum keadaan betul-betul aman dan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih diberlakukan.
Lebih lanjut, jika pembukaan mal tetap dilakukan dan banyak terjadi pelanggaran, lembaga itu meminta agar ada sanksi tegas yang diberikan kepada pengelola mal dan tenant (penyewa) yang tidak bisa melakukan protokol kesehatan.
"Ini nanti akan sulit pengawasannya walaupun diimbau, diminta, diwajibkan mengikuti protokol kesehatan tapi faktanya akan susah sekali pengontrolan dan potensi pelanggaran sangat besar sehingga kita minta pemerintah jangan terlalu dini, terlalu gegabah, membuka mal atau tempat khusus yang berpotensi menjadi klaster penularan baru," katanya.
Tulus mengingatkan agar pemerintah harus mengutamakan aspek pengendalian Covid-19, alih-alih sektor ekonomi. Pasalnya, masalah Covid-19 harus diselesaikan terlebih dahulu agar ekonomi bisa kembali pulih. (ANT)
















