Pengusutan Dugaan Korupsi Satelit Orbit Kemhan Diselesaikan Secara Koneksitas
Terbaru

Pengusutan Dugaan Korupsi Satelit Orbit Kemhan Diselesaikan Secara Koneksitas

Karena terdapat dugaan kuat keterlibatan pihak sipil dan oknum TNI. Kerugian sementara mencapai Rp515, 429 miliar.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Dia melanjutkan tidak adanya pendampingan terkait pengadaan alat-alat pertahanan di Indonesia. Terhadap adanya gugatan perlawanan terhadap putusan Badan Arbitrase Singapura, telah melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang perkaranya sedang berproses. Sebab, persidangan awal telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

“Tidak ada kendala dalam penanganan perkara ini dan untuk ke depan, kalau sudah ada Jampidmil yang berfungsi untuk mengkoordinasikan, maka penyidikan dapat berjalan cepat dan lancar,” ujar Jampidsus.

Jampidmil Laksamana Muda Anwar Saadi mengatakan pihaknya telah menerima perintah Jaksa Agung agar membentuk tim penyidik koneksitas dalam penananganan kasus dugaan tipikor dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT di Kemenhan periode 2012-2021. “Kami beserta staf dan jajaran Jampidmil akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus yang telah melakukan penyidikan awal,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Anwar Saadi, tim penyidik koneksitas nantinya bakal terdiri dari penyidik POM TNI, oditur militer dan bakal berkoordinasi dengan oditurat jenderal terkait dengan pelaksanaan penyidikan. Semua unsur sudah terdapat satu wadah, tim penyidik koneksitas yang bakal melakukan secara bersama-sama dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jampidmil agar berkoordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI dalam membentuk tim penyidik koneksitas perkara tersebut. Harapannya tim penyidik koneksitas dapat segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Agung melaksanakan gelar perkara yang diikuti sejumlah pihak terkait, di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (14/2), yang diperoleh kesimpulan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan sipil. 

Menurut Burhanuddin, sesuai Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jakasa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan perkara ini dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk dalam peradilan umum dan peradilan militer.

Tags:

Berita Terkait