Penjelasan Hukum Soal Pencegahan Orang ke Luar Negeri
Terbaru

Penjelasan Hukum Soal Pencegahan Orang ke Luar Negeri

Berdasarkan daftar pencegahan, Pejabat Imigrasi wajib menolak orang yang dikenai pencegahan keluar Wilayah Indonesia.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Berdasarkan daftar pencegahan tersebutlah, Pejabat Imigrasi wajib menolak orang yang dikenai pencegahan keluar Wilayah Indonesia.

Terhadap orang yang masuk daftar pencegahan juga dilakukan penarikan paspor (Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor) oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi. Jika orang tersebut (warga negara Indonesia) memiliki Paspor diplomatik atau Paspor dinas, Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk wajib melakukan penarikan paspor tersebut.

Orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan pencegahan. Akan tetapi, pengajuan keberatan tersebut tidak menunda pelaksanaan pencegahan.

Jangka Waktu Pencegahan

Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Jika tidak ada keputusan perpanjangan masa pencegahan, pencegahan berakhir demi hukum, dan yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia.

Selain karena habisnya jangka waktu pencegahan, pencegahan juga berakhir karena: a. dicabut berdasarkan keputusan tertulis oleh Menteri atau pejabat yang berwenang menetapkan pencegahan; b. dicabut oleh pejabat yang menetapkan pencegahan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap; atau c. berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan pencegahan.

Dalam hal pencegahan berakhir berdasarkan alasan dalam poin (a) dan (b) di atas, pencabutan pencegahan dinyatakan dalam bentuk keputusan pencabutan. Keputusan pencabutan pencegahan ini disampaikan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 3 hari sejak tanggal keputusan ditetapkan. Serta disampaikan kepada orang yang dikenai pencegahan dengan surat tercatat dalam waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan ditetapkan.

Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (sebagaimana poin c), orang yang diputus bebas harus menyampaikan salinan putusan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Pencegahan secara otomatis berakhir jika jangka waktunya telah berakhir. Dalam hal Pencegahan berakhir, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kesempatan pertama harus mencabut nama orang yang dikenai Pencegahan dari daftar Pencegahan. Pencabutan tersebut disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, dan Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Mengenai bagaimana jika setelah masa pencegahan berakhir, pencegahan masih terjadi di imigrasi, hal tersebut tidak diatur dalam UU Keimigrasian maupun PP Keimigrasian. Untuk hal ini dapat memberikan pengaduan kepada pihak imigrasi melalui layanan pengaduan masyarakat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info