'Penjelasan Pasal' Tidak Boleh Menambah Norma Baru
Berita

'Penjelasan Pasal' Tidak Boleh Menambah Norma Baru

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM yang mengecualikan aborsi dan hukuman mati dari hak hidup, dianggap tidak sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

CRA
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai catatan, sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutus penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tidak mempunyai kekuatan mengikat. Karena penjelasan Pasal tersebut ditafsirkan telah memperluas atau menambah norma yang tedapat dalam batang tubuhnya.

 

Mantan anggota PAH I BP MPR Lukman Hakim Saefuddin berpendapat berbeda. Lukman mengaku tidak bisa mengkomentari pendapat Alexander mengenai ketentuan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) itu di dalam sidang MK. Namun saat dihubungi hukumonline, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini memberikan sedikit berkomentar. Menurut dia, pasal-pasal atau batang tubuh dengan penjelasan pasal merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Kalau misalnya Penjelasan Pasal 9 ayat (1) itu kemudian mengatur norma, sesungguhnya masih debatable juga, ujarnya.

 

Lukman menjelaskan bahwa ada yang berpendapat Penjelasan Pasal 9 ayat (1) telah menambah norma. 'Namun ada juga yang berpandangan bahwa sebenarnya Penjelasan Pasal 9 ayat (1) tersebut bukan merupakan norma baru. Penjelasan Pasal 9 ayat (1) itu adalah menjelaskan atau memberikan keterangan dari batang tubuhnya yang berbicara tentang hak hidup, ujarnya.

 

Staf pengajar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum UI, Sonny Maulana Sikumbang mengakui bahwa persoalan antara menambah norma atau hanya benar-benar menjelaskan pasal memang masih debatable. Menurut Sonny, dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) telah terjadi penambahan norma. Pengeculian hak hidup (aborsi dan hukuman mati,-red) yang terdapat dalam penjelasan, seharusnya diletakkan di batang tubuh, ujarnya. Cukup batang tubuh yang mempunyai impliksi atau akibat hukum. Penjelasan sesungguhnya hanya menjelaskan implikasi hukum itu, tetapi kalau penjelasan kemudian juga mengandung ketentuan yang mempunyai implikasi hukum, seperti pengecualian penjelasan Pasal 9 ayat (1), sebaiknya dimasukan ke dalam batang tubuh, jelasnya lagi.

 

Seharusnya para perancang UU harus mengupayakan aturan-aturan pasal yang dirancangnya menjadi sejelas mungkin. Sehingga perancang UU tidak membutuhkan atau bergantung pada penjelasan untuk menjadikan orang mengerti isi pasalnya. Itu prinsip dasar, ujarnya.

 

Terlalu mengandalkan penjelasan membuat perancang undang-undang malas untuk membuat pasal yang sejelas-jelasnya. Jadi lebih baik hindari penjelasan, kecuali sama sekali tidak bisa menyusun kalimat yang jelas dalam pasal-pasal, ujarnya.

 

Daya ikat bagian penjelasan

Terkait pertanyaan apakah penjelasan itu merupakan sesuatu yang mengikat, Sonny mengaku masih perlu diperdebatkan. Menurut lampiran UU No 10 Tahun 2004, disebutkan struktur peraturan terdiri dari dua bagian, yang terakhir adalah bagian penjelasan dan bagian lampiran. Permasalahannya selanjutnya adalah dalam kedua bagian tersebut, disebutkan apabila diperlukan, ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: