'Penjelasan Pasal' Tidak Boleh Menambah Norma Baru
Berita

'Penjelasan Pasal' Tidak Boleh Menambah Norma Baru

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM yang mengecualikan aborsi dan hukuman mati dari hak hidup, dianggap tidak sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

CRA
Bacaan 2 Menit

 

Ia menambahkan arti dari apabila diperlukan tersebut adalah keberadaannya tidak mesti ada atau pilihan. Kalau keberadaannya menjadi pilihan, apakah kemudian ketika penjelasan itu ada maka menjadi mengikat? Kalau memang mengikat, mengapa penjelasan dibolehkan untuk tidak ada. Berarti sesungguhnya keberadaan penjelasan tidak terlalu penting benar, jelasnya.

 

Lalu bila penjelasan tidak penting benar, bahkan bisa ditiadakan sama sekali, apakah bisa mengikut? Saya tidak bisa menjawabnya, perlu ada penegasan dari pemerintah soal ini, ujarnya menutup pembicaraan dengan hukumonline.  

 

Tags: