Pernahkah kamu membeli suatu barang secara langsung ataupun melalui e-commerce namun mendapati barang yang dibeli ternyata rusak/cacat?
Setelah mengetahui barang yang dibeli tidak sesuai dengan informasi yang diberikan si penjual maupun rusak/cacat, kamu sebagai pembeli bisa saja memutuskan untuk mengembalikan barang dan meminta kembali uang atas barang yang telah dibeli.
Namun yang terjadi, ada kalanya si penjual justru tidak langsung mau menerima kembali barang yang telah dijualnya dan tidak mau pula mengembalikan uang kepada pembeli.
Melalui kanal YouTube Klinik HukumOnline di Playlist #BeginiHukumnya, peristiwa di atas diilustrasikan secara menarik dan dijelaskan dari sisi hukumnya.
Ada 2 kondisi yang dijelaskan dalam video ini:
- Jika penjual sebelumnya tahu ada kondisi cacat pada barang;
- Jika penjual tidak tahu adanya cacat pada barang.
Tak perlu berlama-lama, simak video Begini Hukumnya berikut: