E-Commerce Indonesia Masuk Daftar Notorious Market 2021, Ini Respons DJKI
Utama

E-Commerce Indonesia Masuk Daftar Notorious Market 2021, Ini Respons DJKI

Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak mencap e-commerce tersebut menyediakan barang palsu atau menjual hasil bajakan karena ada divisi yang telah mengawasi produk yang dijual di situs-situs tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menanggapi masuknya beberapa e-commerce dalam daftar Notorious Market 2021 yakni Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.  

Berdasarkan informasi di situs resmi Departemen Perdagangan AS, Notorious Market List adalah daftar tahunan yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kesadaran publik dan mendorong perusahaan terkait memerangi barang bajakan. Daftar yang dibuat United States Trade Representative (USTR) itu dirilis sepekan lalu dan menjadi perbincangan.

“Kami menyadari tantangan transaksi masa kini yang beralih ke perdagangan online, maka dibentuklah Satgas Kekayaan Intelektual dengan leading sektor DJKI,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI sekaligus Kepala Satgas Kekayaan Intelektual Anom Wibowo pada Kamis (24/2).

Anom menambahkan pihaknya telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Baca: PRCI Curhat Kesadaran Masyarakat Beli Buku Original Masih Rendah)

Tidak hanya itu, pemerintah juga menggandeng Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dengan menyertakan 5 perusahaan e-commerce besar yakni Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Bibli dan Lazada sekitar Oktober 2021 yang lalu.

“Kerjasama ini mensyaratkan agar setiap produk yang diperdagangkan secara online harus sudah memiliki sertifikat kekayaan intelektual. Namun kerjasama ini, kita kembalikan ke idEA dan masing-masing perusahaan e-commerce tersebut untuk berbenah,” lanjut Anom.

Menurut Anom, jika Bukalapak, Tokopedia dan Shopee yang disebutkan dalam Review 2021 USTR dianggap belum konsisten artinya berdasarkan penilaian konsumen lokal maupun global masih menjual produk ilegal. Masyarakat tidak perlu mencap e-commerce tersebut menyediakan barang palsu atau menjual hasil bajakan karena ada divisi yang telah mengawasi produk yang dijual di situs-situs tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait