E-Commerce Indonesia Masuk Daftar Notorious Market 2021, Ini Respons DJKI
Utama

E-Commerce Indonesia Masuk Daftar Notorious Market 2021, Ini Respons DJKI

Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak mencap e-commerce tersebut menyediakan barang palsu atau menjual hasil bajakan karena ada divisi yang telah mengawasi produk yang dijual di situs-situs tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Kami juga siap membantu memberikan asistensi prosedur pencatatan bagi yang belum terdaftar kekayaan intelektualnya karena perusahaan e-commerce tidak bisa berlindung dengan menyatakan bahwa telah disediakan konten komplain buat konsumen yang merasa dirugikan tetapi tidak secara tegas melarang produk tanpa sertifikat KI,” pungkasnya.

Sebagai informasi, di bawah pimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, DJKI telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Tujuan dari pembentukan satgas ini adalah menurunkan angka pelanggaran kekayaan intelektual nasional agar kreativitas anak bangsa senantiasa terlindungi dan manfaat ekonominya dapat dirasakan pemilik haknya.

Bahkan, Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status Priority Watch List (PWL) berhasil meningkatkan penanganan penegakan hukum pelanggaran di Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatatkan peningkatan ini berkat upaya kerja sama antar instansi yang tergabung dalam satgas.

Pada tahun 2020, Ditjen KI hanya mencatat ada 30 total kasus penegakan hukum dan telah ditangani. Namun pada tahun ini, jumlahnya bertambah 3 kasus per November 2021. Data penutupan website juga terus naik dari 66 di tahun 2019, 148 di 2020, dan per Agustus 2021 sudah mencapai 242 website.

Legal Attache FBI (Federal Bureau of Investigation) John Kim mengapresiasi langkah konkret yang ditunjukkan Indonesia dari pembentukan Satgas Ops ini. Pihaknya mengatakan bahwa upaya-upaya ini perlu dilanjutkan dan ditunjukkan pada Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) yang telah meletakkan Indonesia dalam status PWL.

“Menurut saya penting untuk menunjukkan langkah penegakan hukum yang telah dilakukan karena inilah poin penting dalam penetapan status PWL tersebut,” kata Kim sebagaimana dilansir dari website resmi Kementerian Hukum dan HAM, Desember 2021.

Tags:

Berita Terkait